Berita Langsa

Kasus Pembunuhan Nurita di Langsa, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

Penulis: Zubir
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, didampingi Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, Kabag Humas, Iptu Soegiono, memperlihatkan BB kayu balok memukul korban, dan juga menghadirkan dua tersangka.

Sehingga tersangka IW dan SU memilih kembali ke Langsa, dan akhirnya berencana akan bersembunyi sementara di Gampong Lhoek Banie, dengan tujuan perlarian berikutnya belum mereka ketahui.

"Setelah kita intai dan memastikan bahwa dua orang ini adalah pelaku yang kita cari selama ini, pada Senin (01/06/2020) sore itu mereka kita ringkus di sebuah gubuk di Gampong Lhoek Banie," sebutnya.

Menurut Kasat Reskrim, almarhum Nurita dibunuh pada tanggal 5 Desember 2019 silam, dan jenazahnya baru ditemukan 6 hari kemudian atau pada tanggal 10 Desember 2019.

Sebelum dibunuh, tersangka IW yang telah lama berteman dengan korban, tanggal 5 Desember 2019 malam itu menghubungi korban, dan diajak bertemu di di Jalan Medan Banda Aceh, Gamoong Bate Puteh, Kecamatan Langsa Timur.

Lalu mereka bertiga dengan sepeda motor korban, menuju ke lokasi dimana korban ditemukan telah meningal dunia pada tanggal 10 Desember 2019 itu.

Sementara itu, untuk menghilangkan jejak pelaku menguburkan korban di rawa-rawa areal pertambakan warga di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama.

Saat di lokasi korban tidak langsung dibunuh, namun awalnya tersangka IW berbincang-bincang dengan korban.

Saat korban lalai, tanpa disadari korban tersangka SU dengan cepat memukul kepala korban sebanyak satu kali dengan kayu balok yang telah disediakannya.

Akibatnya, korban langsung tersungkur (terjatuh terduduk). Karena takut aksi mereka terbongkar jika korban tidak meninggal, tersangka IW meminta  SU menikam korban dengan pisau.

"Tersangka SU kembali menikam (menusuk) korban dengan pisau yang telah tersangka persiapkan sebanyak empat kali di bagian leher, perut, dan dada," kata Kasat.

KPA dan PA Pidie Doa Bersama 10 Tahun Meninggalnya Tgk Muhammad Hasan Di Tiro

Setelah itu, timpal Iptu Arief, tersangka IW langsung mengambil perhiasan emas yang ada di tubuh (dipakai) oleh korban.

Tersangka SU bahkan sempat memeriksa detak jantung korban, dan setelah memastikan almarhum sudah meninggal barulah tersangka SU dan IW mengubur korban di lokasi kejadian.

Lalu tersangka SU menggali tanah dengan kedalaman sekitar 40 sentimeter memakai cangkul yang telah mereka simpan disana 2 hari sebelumnya, mayat korban dikubur di lokasi rawa-rawa sekitar tambak warga itu.

Kemudian tersangka SU dan istrinya SU mengambil perhiasan satu cincin, satu gelang, satu kalung, handphone, dan sepmor Honda Beat warna putih milik korban.

Bahkan sebelum kabur ke Kaban Jahe, tersangka IW dan SU sempat pulang ke rimah ya di Desa Benteng, Birem Bayeun  Aceh Timur.

Halaman
123

Berita Terkini