Berita Langsa

Kasus Pembunuhan Nurita di Langsa, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

Penulis: Zubir
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, didampingi Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian SH, Kabag Humas, Iptu Soegiono, memperlihatkan BB kayu balok memukul korban, dan juga menghadirkan dua tersangka.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dua tersangka IW dan SU yang terungkap melakukan pembunuhan korban, almarhum Nurita (42), pada Desember 2019 lalu, dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Arief S Wibowo, mengatakan, atas perbuatan tersangka melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain/pembunuhan.

Tersangka IW dan SU, dikenakan pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 jo 365 ayat 4 jo 338 KUHPidana.

Kasat Reskrim Iptu Arief menjelaskan, tersangka IW dan SU disangkanan dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun pernjara.

Jo Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

Jo Pas 365 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, setelah menghabisi nyawa korban tanggal 5 Desember 2019, dua tersangka pembunuhan alm Nurita (42), warga Manyak Payed, Aceh Tamiang, kabur ke luar kota dan perpindah-pindah tempat atau posisi.

Dirlantas Polda Aceh Bagi Sembako untuk 20 Warga Lembah Seulawah Aceh Besar

Agar tak Terlihat di CCTV, Pencuri di MIN 3 Lhokseumawe Menutup Dirinya Dengan Kain Taplak Meja

Ketua DPRK Aceh Tengah : Kami Masih Berupaya Mendamaikan Bupati Shabela dengan Wabup Firdaus

"Sebelum ditangkap, kedua pelaku kabur ke luar kota selama 5 bulan lebih dengan berpindah-pindah tempat, yaitu ke wilayah ke Provinsi Sumut dan Riau," Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK.

Kasat Reskrim menambahkan, awalnya mereka kabur dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban dan pertama kali keberadaan tersangka terpantau di daerah perkebunan di daerah Kaban Jahe Provinsi Sumut.

Setelah satu bulan di sana, kedua tersangka menggadaikan sepeda motor korban dan ditambah hasil penjualan emas 10 gram sekitar Rp 3 juta, lalu tersangka SU dan IW membeli sepeda motor Yamaha Juviter.

Selanjutnya pada bulan Januari 2020, kedua tersangka memilih pergi ke Batam Provinsi Riau, disana mereka juga bekerja mocok-mocok di daerah perkampungan atau perkbunan. 

"Setelah berada tiga bulan lebih berada di Batam dan bekerja mocok-mocok di daerah perkebunan, kedua tersangka akhirnya memilih untuk kembali lagi ke Kota Langsa," ujarnya.

Akan tetapi, jelas Iptu Arief, berapa hari hari berada di Langsa tersangka SU kembali mengajak istrinya IW untuk pergi ke Asahan Sumut, mungkin karena khawatir akan tertangkap.

Namun, sebelum tiba ke tujuan di Asahan, tersangka IW meminta suaminya tersangka SU agar membatalkan tencana pergi ke sana, alasan IW karena tak tahan lagi berada di daerah luar.

VIDEO - Pasutri Tersangka Kasus Pembunuhan di Langsa Diancam Hukuman Mati

Jelang Pilkada 2022, Partai Aceh Terbuka dan Siap Berkoalisi

Halaman
123

Berita Terkini