Hasil itu diterimanya tanggal 22 Mei 2020 setelah sang istri dimakamkan di pemakaman khusus Covid-19.
Ia pun memutuskan untuk menggugat gugus tugas penanganan Covid-19.
Ryadi sekaligus akan memindahkan makam istrinya.
"Sekarang saya perjuangkan dan meminta jenazah istri saya untuk dikebumikan di pemakaman keluarga apapun resikonya.
Kalau saya harus menuntut lewat hukum saya akan lakukan itu," kata dia.
Ia pun kecewa dengan status PDP yang begitu cepat disematkan oleh pihak rumah sakit pada istrinya.
Status itu membuat dirinya dikucilkan hingga bisnisnya tak berjalan lancar.
4. Gugat tim gugus tugas dan akan Pindahkan Makam Istri
Ryadi memutuskan menggugat tim gugus tugas dan rumah sakit.
Pasalnya setelah dimakamkan, dirinya menerima hasil tes swab yang menyatakan istrinya negatif Covid-19.
Tak hanya menggugat, dirinya akan memindahkan makam istrinya dari pemakaman khusus Covid-19 ke makam keluarga.
"Sekarang saya perjuangkan dan meminta jenazah istri saya untuk dikebumikan di pemakaman keluarga apapun resikonya.
Kalau saya harus menuntut lewat hukum saya akan lakukan itu," kata dia.
5. Gugus Tugas dan RS: sudah sesuai prosedur
Sedangkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel Ichsan Mustari mengungkapkan, keinginan Ryadi memindahkan makam istrinya bisa saja dilakukan jika pandemi sudah berakhir.