Meski hasil tes saat itu belum keluar, namun ia memastikan pemakaman orang berstatus PDP sudah sesuai prosedur.
"Pemulasaran jenazah itu sesuai protokol sesuai ketentuan.
Ini bukan kepentingan petugas tapi kepentingan keluarga.
Penyelenggaraan pemulasaran itu tidak lebih 4 jam.
Kita kan punya tugas untuk memutus mata rantai," ucap Ichsan.
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Kombes Pol dr Farid Amansyah mengungkapkan ada alasan mendasar Nurhayani ditetapkan sebagai PDP.
Berdasarkan hasil laboratorium CT Scan dan foto thoraks, almarhumah mengalami radang paru-paru.
"Karena kriteria PDP adalah ketika ada radang paru-paru yang didapatkan dari foto ataupun CT scan thoraks kemudian didukung dengan hasil lab," ujar Farid.
• Masing-masing Kecamatan Tuntut Sanksi Adat, Pemkab Tawarkan Ini untuk Selesaikan Konflik Antarpemuda
• Majikan Siksa Bocah Perempuan Hingga Tewas, Dipekerjakan Sebagai Pembantu, Gara-gara Burung Beo
• Selain Online, Dinas Pendidikan Aceh Bolehkan Pendaftaran Sekolah Secara Offline
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Terima Istri Dikubur di Makam Khusus Covid-19, Hasil Tes Negatif, Suami Menggugat"