Jadwal keberangkatan yang tertunda, tahun ini akibat pandemi corona otomatis akan digelar bersamaan dengan kloter haji 2021.
Agar tetap terdaftar di kloter 2021, Oman mengingatkan jemaah untuk tak menarik dana setoran awal Rp 25 juta yang telah dilunasi. Dana itu berfungsi untuk menetapkan nomor porsi jemaah yang akan masuk dalam kloter tahun depan.
"Ya, asalkan dana pendaftarannya tak diambil yang Rp 25 juta itu, biaya pendaftaran itu kan untuk mengunci nomor urut, kan. Kalau diambil, berarti hilang nomor porsi," ujar Oman, Rabu (3/6/2020).
Selain itu, calon jemaah yang sakit atau wafat tidak akan kehilangan nomor urut keberangkatan.
Nomor tersebut dapat dihibahkan langsung kepada keluarga terdekat.
"Jadi, mereka yang tak bisa berangkat haji karena wafat bisa dialihkan secara langsung ke ayah, ibu, anak, suami, istri atau saudara kandung yang diberikan wewenang secara tertulis oleh keluarga," ungkapnya.
"Artinya apa, kalau yang berangkat tahun ini tapi gagal, maka nomor itu tidak hangus, bisa digantikan. Dan tetap di nomor urut yang sama," ucap Oman.
Oman menegaskan tak ada dana haji milik calon jemaah yang hilang. Nantinya, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dapat diambil oleh para jemaah yang gagal berangkat tahun ini jika mereka membutuhkan.
"Kalau pengembalian dana itu yang dibolehkan pengembalian dana BPIH-nya, pelunasannya, bukan pendaftarannya, daftar itu semacam uang muka kan Rp 25 juta," ungkap Oman.
Namun, Oman menyarankan biaya pelunasan dapat tetap disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sebab, ia menilai hal ini akan memberikan nilai manfaat tersendiri bagi para jemaah.
"Kita menyarankan biaya pelunasan itu tetap di BPKH, akan dikelola secara khusus sampai tahun depan, nanti ada nilai manfaatnya semacam tabungan kan, ada nilai yang akan dikembalikan langsung, secara langsung kepada jemaah 30 hari sebelum berangkat," kata Oman.
"Jadi dapat tambahan juga, tapi kalau mau diambil yang boleh diambil itu biaya pelunasannya, dan itu tak menghilangkan nomor porsi, berarti tahun depan harus mencari uang lagi untuk membayar pelunasannya," ujarnya.(tribun network/den/fah/dod)
• PTUN Vonis Jokowi Bersalah Atas Pemblokiran Internet di Papua, Ini Kata Istana & Menkominfo
• Pemerintah Batal Berangkatkan Haji 2020, Nekat Berangkat Ilegal akan Disanksi Pidana, Denda Miliaran
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jemaah Haji 2020 Tak Daftar Lagi Tahun Depan, Bisa Ambil Biaya Pelunasan Tapi Bukan Setoran Awal