Pegawai Masuk Kantor Maksimal 50 Persen, Sistem Kerja Tatanan Normal Baru  

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono

Sebagai tambahan, dalam SE ini juga menjelaskan mekanisme pemberian cuti, disiplin pegawai, penyelenggaraan kegiatan publik, dan penyelenggaraan kegiatan selain pelayanan publik. Seluruh pegawai juga diimbau untuk melakukan protokol kesehatan yang berlaku, mulai dari rumah, di kantor dan di perjalanan.

Selain itu, dalam menjalankan pekerjaan, seluruh kegiatan diimbau untuk dilaksanakan dengan melakukan kolaborasi secara daring atau digital. Kemudian dalam mengoptimalkan peran Poliklinik BKN/fasilitas kesehatan yang ada pada Kanreg, dapat memberikan layanan konsultasi kepada pegawai terkait Covid-19 dan menerbitkan rekomendasi pemeriksaan kesehatan bagi pegawai yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Selain itu, seluruh unit terkait baik Pusat maupun Kanreg, diminta untuk menjalankan kewajibannya sesuai dengan SE terlampir.

Terakhir, dengan berlakunya SE ini maka SE Kepala BKN Nomor 2/SE/III/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara dan SE Kepala BKN Nomor 3/SE/III/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/III/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

SE Kepala BKN Nomor 15/SE/VI/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yaitu 5 Juni 2020. SE ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.(bur)

Berita Terkini