Oknum Polisi Ditangkap Selundupkan Sabu ke Tahanan Polrestabes Medan, Sembunyikan Sabu Dalam Sop

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEORANG oknum polisi diamankan petugas Propam Polrestabes Medan saat hendak menyelundupkan sabu di dalam makanan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Selasa (9/6/2020).

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Seorang personal polisi diamankan petugas Propam Polrestabes Medan saat hendak menyelundupkan sabu di dalam makanan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Selasa (9/6/2020).

Pantauan Tri bun Medan, sekitar pukul 13.33 oknum polisi berpangkat Brigadir G ini diamankan sejumlah personel saat hendak menyembunyikan sabu ke dalam sop untuk diantarkan ke salah seorang tahanan.

Dari informasi yang didapat di lapangan, oknum polisi ini diduga seludupkan narkotika jenis sabu dalam makanan sop.

Oknum polisi tersebut diduga hendak mengantar narkotika kepada salah satu tahanan di Polrestabes Medan.

Informasi lain yang didapat, oknum polisi tersebut dikabarkan juga baru sebulan menjalani pembinaan Propam Polrestabes Medan.

Dugaan membawa narkotika tersebut berhasil digagalkan petugas kepolisian yang saat itu tengah melaksanakan piket.

Petugas Sat Tahti yang mendapati oknum personel membawa sabu langsung menghubungi Propam Polrestabes Medan.

Petugas Propam yang mendapat kabar langsung datang ke RTP dan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Wakasatresnarkoba Polrestases Medan AKP Dolly Nelson Nainggolan membenarkan kejadian tersebut.

"Benar," ucapnya dengan singkat.

Oknum polisi tersebut digiring petugas ke Si Propam Polrestabes Medan.

Usai menjalani pemeriksaan di Proram Polrestabes yang bersangkutan digiring ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.

 Tanggapan Pengamat Hukum

Terkait kejadian tersebut, Pengamat Hukum, Ismail Lubis mengapresiasi ketegasan petugas yang tidak pandang bulu dalam menindak pelaku yang terlibat kasus narkotika.

"Untuk polisi yang mengamankan ya harus kita apresiasi dan juga diberikan penghargaan," ujarnya saat dihubungi Tribun Medan melalui WhatsApp, Selasa (9/6/2020) sore.

Terkait kejadian tersebut, Ismail Lubis yang juga sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan menilai bahwa apa yang dilakukan oknum polisi tersebut memalukan.

"Ini kejadian yang memalukan dan tergolong berani. Karena oknum ini justru memasukkan barang haram tersebut ke ruang tahanan yang justru berada di markas kepolisian," katanya.

Untuk kejadian ini, sambung dia, petugas harus menjerat oknum tersebut dengan undang-undang narkotika.

"Untuk itu kita berharap agar pelaku ini dijerat dengan pasal pidana UU Narkotika.

Artinya bukan lagi propam yang harus memeriksa, tapi harus sudah resnarkoba dan harus ditahan.

Serta diproses pindana. Karena bukan lagi terkait etik tapi sudah tergolong kejahatan," ungkapnya.

Menurut Ismail, kasus ini bisa menjadi pintu masuk bagi pihak Polrestabes untuk menelusuri dugaan adanya jaringan pemasok ke dalam sel, khususnya yang ada di Polrestabes.

"Bisa jadi oknum ini mempunyai jaringan, dan jika ada yang melibatkan oknum lainnya maka harus diproses tuntas. Agar menjadi pelajaran serius bagi anggota yang lain supaya tidak ada yang melakukan hal seperti itu," jelasnya.

DLH Aceh Besar Turunkan Dua Alat Berat untuk Membuang Tumpukan Sampah

Terapkan Protokol Kesehatan, Gelora Bung Karno Siap Gelar Pertandingan Liga 1 2020

Kepala DPMG Ingatkan Keuchik tidak Potong Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk Warga

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Oknum Polisi Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes, Pengamat Hukum: Memalukan dan Sangat Berani

Berita Terkini