Berita Banda Aceh

Terekam CCTV saat Mencuri di Lampriek, Banda Aceh, IRT Harus Berurusan Dengan Hukum

Penulis: Misran Asri
Editor: Ibrahim Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengapit pelaku JU (44) seorang ibu rumah tangga yang terekam CCTV mencuri di sebuah toko di kawasan Lampriek, Banda Aceh, beberapa waktu lalu. Polisi ikut menunjukkan barang bukti dan alat bantu yang digunakan pelaku, Selasa (9/6/2020).

Polisi mengidentifikasi pelaku yang belakangan diketahui seorang IRT warga salah satu gampong di Kecamatan Kuta Alam.

Terapkan Protokol Kesehatan, Gelora Bung Karno Siap Gelar Pertandingan Liga 1 2020

Personel pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka JU di rumahnya beserta barang bukti Hp merek Vivo milik korban serta uang Rp 500 ribu sisa dari uang Rp 4 juta yang dicuri sebelumnya.

"Sebanyak Rp 3,5 juta itu digunakan oleh tersangka untuk membayar utang, membeli satu Hp serta digunakan untuk keperluan pribadi. Dari Rp 4 juta yang dicuri itu, yang tersisa cuma Rp 500 ribu," ungkap Iptu Dizha.

Pada saat beraksi, pelaku JU memakai jilbab biru dan serta menggunakan sepeda motor merah.

Untuk saat ini terang Kapolsek Kuta Alam ini, pelaku ditahan disel Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Kepala DPMG Ingatkan Keuchik tidak Potong Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk Warga

Perseteruan AS-China, Donald Trump Tekan Tiongkok Melalui RUU Kekerasan Pada Muslim Uighur

Edan! Ban Motor Bocor Bukannya Didorong, Pria Ini Malah Memanggul Motornya

Berita Terkini