Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemuda dan pemudi di Kabupaten Aceh Singkil, Anda tak punya alasan lagi menunda nikah karena Corona.
Sebab Kementerian Agama melalui Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam telah mengeluarkan surat edaran terkait layanan nikah pada fase new normal.
Surat edaran tersebut Nomor P-006/DJ.III/HK.007/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
Berikut layanan nikah new normal;
1. Layanan nikah di KUA dilaksanakan pada hari dan jam kerja
2. Daftar nikah dapat dilakukan via online di laman website simkah.kemenag.go.id, telpon, email atau datang langsung ke KUA
3. Pendaftaran pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan protokol kesehatan
4. Akad nikah bisa dilangsungkan di KUA atau di luar KAU
5. Peserta prosesi akad nikah di KUA atau di rumah maksimal 10 orang
6. Peserta prosesi akad nikah di masjid atau gedung pertemuan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak lebih dari 30 orang
7. KUA mengatur waktu, tempat, petugas dan catin agar protokol kesehatan berjalan baik
8. Kepala KUA berkoordinasi dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan agar pelaksanaan akad nikah di luar KUA berjalan sesuai protokol kesehatan
9. Penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan.
• Menikah di Masjid Raya Baiturrahman dalam Masa Covid-19, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pengantin
• Pemimpin Chechnya Biayai Mas Kawin Mempelai Pria yang Akan Menikah di Tengah Pandemi Corona
Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil, Salihin, Kamis (18/6/2020) mengatakan, layanan nikah new normal tersebut sudah berjalan. "Sudah berlaku," kata Salihin.