Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku.
Dari penangkapan yang dilakukan itu, polisi juga mengamankan telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk menyebarkan foto syur korban.
Atas perbuatannya itu, status pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Tribunnewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kesal Diputus, Pemuda Ini Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Medsos, Diberi Keterangan "Open BO" dan Tribunnews.com dengan judul Tak Terima Diputuskan, Pria Sebar Foto Syur Mantan di Medsos & Tulis 'Open BO', Ini Nasibnya