Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI asal Aceh yang duduk di Komisi X, Illiza Sa’duddin Djamal minta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan dan Kebudayaan (SSBOPT).
Hal itu disampaikan politisi PPP ini dalam rapat kerja virtual Komisi X DPR RI dengan Mendikbud, Senin (22/6/2020).
Menurut illiza, ada beberapa poin yang mendasarinya, yaitu, pertama anggaran seperti tertuang dalam Permendikbud belum dibahas dan ditetapkan menjadi pagu definitif sehingga bertentangan.
Kedua, Permendikbud ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi seluruh mahasiswa dan perguruan tinggi, khususnya di daerah 3 T yang terdampak Covid-19.
Ketiga, terkait pengembangan sumber daya manusia adalah salah satu target pembangunan 5 tahun ke depan, untuk itu Pemerintah perlu menempatkan Program Pembangunan Pendidikan sebagai fokus RKP 2021 bersama 4 prioritas lainnya. Hal ini sebagai upaya melakukan percepatan peningkatan kualitas SDM.
• Rembuk Stunting di Nagan Raya, Angka Stunting Aceh Capai 34,18 Persen
• Pasang Poster Cari Jodoh Membuahkan Hasil, Pria Ini Akan Menikahi Wanitanya Setelah Idul Adha
• Purnatugas di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Jakarta, Dua Relawan Asal Aceh Kembali ke Daerah
“Hal ini juga sebagai bagian dari affirmative policy Pemerintah atas dampak Covid-19 yang menimpa 50 juta lebih anak-anak generasi bangsa, khususnya di daerah-daerah 3 T dan luar Pulau Jawa,” ujar Illiza.
Keempat, berkaitan dengan BKT (biaya kuliah tunggal) dan UKT (uang kuliah tunggal), Illiza memandang bahwa ini merupakan dua hal saling terkait dan menjadi satu kesatuan.
“Kita semua tahu bahwa dalam keadaan saat ini dengan BKT yang mahal, menjadi tidak adil karena fasilitas perkuliahan tidak dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa. Ini juga mencerminkan ketidak-adilan apalagi dalam status darurat kesehatan ini,” ujar illiza.
Terkait dengan BKT dan UKT ia mengusulkan Pemerintah membuat kebijakan khusus (affirmative policy) atas hal ini, yakni menurunkan BKT dan meningkatkan BOPTN/PTS.
“Hal ini juga sebagai aspirasi saat Rapat Dengar Pendapat Umum di Dapil bersama Forum Rektor di Aceh,” ujarnya.
Disebutkan, pemotongan UKT atau biaya semester ini sudah ramai dibicarakan di kalangan adik-adik mahasiswa dan di media sosial. Pertanyaannya adalah: Kapan pemotongan UKT ini diberlakukan?.
• Pemuda Tahanan Kasus Jambret Ini Nikahi Gadis Pujaan Hatinya di Mapolsek, Kapolsek Jadi Saksi
• Abuya Syeikh Amran Waly Resmikan Yayasan Darussalam Tsani di Kompleks Dayah Darussalam Labuhan Haji
"Kenapa tidak digratiskan saja untuk semester yang akan datang, karena belajar online dimulai semenjak semester kemarin dan adik-adik mahasiswa sudah membayar full semester kemarin. Kita asumsi saja 50 persen biaya semester kemarin untuk pembiayaan semester yang akan datang," sebut Illiza.