“Kita memberikan ciri pupuk bersubsidi dengan warna yang cukup mencolok. Dimana untuk pupuk subsidi jenis urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink,” ujar Nasrun dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Rabu (8/7/2020).
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Pupuk urea bersubsidi dan non subsidi yang diproduksi PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), memiliki perbedaan yang cukup mencolok.
Hal itu dilakukan, untuk meminimalisir terjadi penyelewengan penggunaan pupuk tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero), Wijaya Laksana melalui Manajer Humas PT PIM, Nasrun.
“Kita memberikan ciri pupuk bersubsidi dengan warna yang cukup mencolok. Dimana untuk pupuk subsidi jenis urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink,” ujar Nasrun dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Rabu (8/7/2020).
Hal ini bertujuan, untuk membedakan antara pupuk bersubsidi dan non subsidi.
Sehingga dapat meniminalisir peluang penyelewengan.
• Amerika Serikat Keluar dari WHO, Berlaku 6 Juli 2021, Donald Trump Tuding WHO Dikendalikan China
Pupuk bersubsidi juga memiliki ciri pada kemasan karungnya.
Terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan 'Pupuk Bersubsidi Pemerintah'.
Pada kemasan tercantum juga nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung, dan memiliki Bag Code dari produsennya.
Penyaluran pupuk bersubsidi sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.
“Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen untuk menjaga kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani sesuai dengan prinsip 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu,” katanya.
Perseroan pun telah memiliki sejumlah strategi.
Di antaranya pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, hingga penyaluran hanya kepada petani yang terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Kami sebagai produsen pupuk akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku. Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV,” kata Nasrun.
Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.
"Kedua aturan tersebut dengan tegas mengatur tentang syarat, tugas, dan tanggung jawab dari produsen, distributor, dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib dipatuhi ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani," katanya. (*)
• Korea Utara Hukum Tawanan Perang Kerja Paksa, Pengadilan Korsel Denda Kim Jong Un Rp 505,2 Juta