SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Manajer dan pelatih timnas Indonesia asal Korea Selatan, Shin Tae-yong belum juga datang ke Tanah Air untuk bertemu PSSI.
Padahal, PSSI menargetkan Shin Tae-yong agar bisa datang ke Indonesia pada pekan kedua Juli 2020.
Tujuannya untuk membicarakan timnas U-19 Indonesia yang akan berlaga di Piala Asia U-19 2020 pada 14-31 Oktober mendatang di Uzbekistan.
Lantas apa yang membuat Shin Tae-yong belum juga datang ke Indonesia.
Terkait belum datangnya Shin Tae-yong, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Gatot S Dewa Broto, juga sedikit memberikan komentarnya.
Gatot mengatakan, ia sempat menanyakan ke PSSI apakah Shin Tae-yong terganjal peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) karena sampai saat ini belum datang juga.
• Ini Kronologis Nelayan Birem Aceh Timur yang Meninggal Tenggelam
• Petani Cemas, Hujan Landa Abdya Berdampak pada Kualitas Gabah Hasil Panen
• Viral Salah Paham di Jalan, Pria ini Pukul Pria lain dan Dorong Motor, Anak dan Istri Jatuh
Menurut Gatot, ada peraturan Kementerian HAM pasal 11 larangan warga negara asing untuk datang ke Indonesia akibat Covid-19.
Larangan tersebut berlaku sejak 2 April sampai pemberitahuan lebih lanjut.
“Jadi kemarin saya tanya ke Pak Iwan Budianto (Wakil Ketua Umum) apa Shin Tae-yong terganjal peraturan Kementerian HAM. Pak Iwan Budianto ternyata belum tahu tentang peraturan itu,” kata Gatot kepada awak media termasuk BolaSport.com.
Gatot melanjutkan, Kemenpora bisa saja membantu PSSI untuk membawa Shin Tae-yong ke Indonesia.
Itu terlampir dari pasal 6 Kementerian HAM.
Syaratnya PSSI harus membuat surat ke Kemenpora untuk membantu membawa Shin Tae-yong ke Indonesia.
• Akibat Dua Warga Positif Covid-19, Aceh Selatan Masuk Zona Kuning
• Pernah Bermain di Liga Paraguay, Pemain Asal Bireuen Zikri Akbar Lebih Memilih Liga Indonesia
• Dialog Virtual Iwan Gayo, Penulis Buku Pintar, “Google” Pra Digital, Disiarkan Fanpage fb Serambi
Kemenpora nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian HAM.
“Ya kalau seandainya terhalang, Kemenpora bisa membantu dengan senang hati,” kata Gatot.
“Karena saya sampaikan ke Pak Iwan Budianto ada peraturan pasal 6 yang dimana Kementerian lainnya bisa membantu asalkan ada permintaan dari PSSI,” ucap Gatot menambahkan.