Berita Abdya

Pejabat dan Pengusaha Tidak Melapor ke Polisi, Diduga Ada Iming-iming Lain dari Vina untuk Korban

Penulis: Rahmat Saputra
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto RS alias Vina, eks karyawati salah satu bank BUMN di Abdya yang membawa lari miliaran rupiah uang nasabah. Foto: Facebook Vina

"Jadi, patut diduga jumlah korban tidak sedikit dan angkanya bukan Rp 6,3 miliar, tapi lebih dari itu. Untuk itu, penyidik haruslah mengungkap kasus ini secara terang benderang, termasuk harus memeriksa pihak bank tempat Vina bekerja," pungkasnya.

Trump Mau Usir Mahasiswa Asing, Kampus di AS Pusing Tujuh Keliling

Ajakan Hubungan Badan Ditolak, Pria Tua Ngamuk dan Hajar Mantan Istri, Lalu Bakar Tiga Anaknya

Staf Konsulat Uni Emirat Arab Selundupkan Emas, Kartel Penyelundupan Internasional

Sebelumnya diberitakan, seorang karyawan salah satu bank milik BUMN di Abdya dikabarkan membawa 'kabur' uang nasabah. Tak tanggung-tanggung, sang karyawati bank plat merah itu dilaporkan berhasil membawa kabur uang nasabah mencapai Rp 6,3 miliar.

Modus yang dilakukan RS alias Vina bermacam-macam. Ada yang menawarkan bunga besar, hingga memberikan hadiah langsung kepada calon nasabah yang ingin menambung dan melakukan deposito di bank tersebut.

Kabarnya, target calon nasabah yang diincar oleh wanita tinggi semampai ini adalah bapak-bapak, dan para pengusaha, serta pedagang kelas kakap di kabupaten setempat.

Salah seorang pengusaha mengaku, dirinya sudah memberikan kepercayaan penuh terhadap Vina untuk mengurus rekeningnya. Menurut sang pengusaha, uang miliknya yang dibawa kabur oleh RS alias Vina mencapai Rp 2 miliar lebih.

Nasib lebih mujur dialami salah seorang warga Blangpidie, Yakob. Warga ini juga hampir saja jadi korban akal bulus RS alias Vina, namun kemudian sadar sehingga tidak jadi tertipu.

Meski Kosong Penumpang, Susi Air Tetap Terbang Rute Medan-Abdya PP, Ini Jadwal untuk Enam Daerah

Penyaluran BST Kemensos di Abdya Memasuki Tahap III, Ini Jumlah Penerimanya

Ini Alasan Anggota DPRK Abdya Serahkan Uang Rp 2,4 Miliar kepada Oknum Karyawati Bank

Kabarnya, sejumlah uang nasabah itu diduga dipakai pelaku untuk membeli sejumlah aset. Saat ini, aset yang masih ada sama pelaku adalah satu unit Mitsubishi Pajero Sport dan satu unit Honda HR-V yang kini sudah disita oleh penyidik.

Aset lain yaitu satu rumah ruko dua lantai di kawasan Jalan At-Taqwa Blangpidie senilai Rp 700 juta, boat kayu senilai Rp 400 juta, dan beberapa aset lainnya.

Pada kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.

"Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar," terang Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK saat menggelar konferensi pers, Selasa (7/7/2020), di halaman Mapolres setempat.(*)

Berita Terkini