Artinya, orang tua siswa berhak tidak memberikan izin bagi anak mereka untuk mengikuti proses belajar tatap muka di sekolah.
“Jika ada salah satu dari empat syarat tersebut tidak bisa dipenuhi, maka tidak boleh dilakukan belajar tatap muka. Sebaliknya siswa tetap melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” kata Nova.
Rapat itu juga menyimpulkan, jika proses belajar tatap muka telah dimulai, maka para pihak terkait akan melakukan pemantauan secara ketat dan memberikan penilaian.
Jika ditemukan kasus positif covid-19 di lingkungan sekolah maka secara otomatis kegiatan belajar tatap muka dihentikan.
• Penentuan Zona untuk Sekolah yang Bisa Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka, Begini Caranya
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, pada rapat tersebut juga menjelaskan rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau.
Tahapan tersebut masing-masing dikelompokkan sebagai berikut:
Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B;
Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB;
Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.
Sementara itu, sekolah dan madrasah berasrama pada zona juga hijau harus melaksanakan belajar dari rumah dan dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).
Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru nantinya.(*)
• Sekolah Wajib Jamin Proses Belajar tak Berhenti Meski di Luar Ruang Kelas