Berita Nagan Raya

Enam Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Sudah Divonis Penjara, Ini Hukumannya

Penulis: Rizwan
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka kasus tambang emas ilegal di Nagan Raya ketika diserahkan Polres Nagan Raya ke Kejari setempat pada Mei 2020.

Humas PN Suka Makmue, Edo Juniansyah SH ditanyai mengakui bahwa kasus tambang emas tersebut telah diputuskan. 

                                                                                     Kasus lokasi lain

Sementara itu, majelis hakim PN Suka Makmue Nagan Raya juga telah menjatuhi vonis penjara terhadap dua terdakwa lain dalam kasus tambang emas ilegal.

Dua terdakwa yakni Rasyidin dan Dahari Syam yang masing-masing divonis 10 bulan penjara denda Rp 2 juta subsidair empat bulan penjara.

Vonis majelis hakim pada 24 Juni 2020 tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Nagan Raya dari sebelumnya dituntut 1 tahun (12 bulan) denda Rp 2 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan barang bukti (BB) dalam kasus tersebut 1 unit beko dikembalikan kepada yang berhak, emas 23,78 gram dirampas untuk negara serta 2 ambal dan 1 idang dimusnahkan.

Kasus tambang emas ilegal tersebut diungkap Polres Nagan Raya di pedalaman Kecamatan Beutong pada 9 Maret 2020 lalu. (*)

Berita Terkini