Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Ke depan, masyarakat Aceh Selatan sudah bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran dan surat kematian di rumah tanpa harus antre lagi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
Informasi tersebut disampaikan Kadisdukcapil Aceh Selatan, H Lahmuddin S.Sos melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Drs Iwan Masdi saat dijumpai Serambi di ruang kerjanya, Jumat (10/7/2020).
Diungkapkannya, saat ini Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus melakukan upaya inovasi digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) online di tengah pandemi COVID-19.
"Ke depan masyarakat tak perlu antre lagi ke kantor Dinas Dukcapil untuk mengurus akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya," ungkap Drs Iwan Masdi.
Sebab, lanjutnya, ketika layanan online itu sudah dimulai di Aceh Selatan dan masyarakat sudah memiliki file PDF, maka bisa mencetak sendiri dokumen kependudukan menggunakan HVS ukuran A4.
"Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram," kata Iwan Masdi.
Lebih lanjut, Iwan Masdi mengatakan, penggunaan kertas HVS biasa dalam pencetakan dokumen kependudukan ini adalah semata - mata untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
"Hal ini dilakukan sesuai arahan Mendagri, Tito Karnavian yang meminta agar seluruh jajaran dukcapil memberikan pelayanan yang mudah kepada masyarakat," ungkap Iwan Masdi.
Ditambahkannya, dibeberapa kabupeten / kota sudah mulai melakukan pencetakan dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) secara mandiri dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram.
"Kalau kita masih dalam proses persiapan kearah itu. Sebenarnya banyak yang bisa dilakukan, cuma kita masih terkendala dengan pengguna jaringan.
Kalau memang sudah siap akan kita sosialisasi ke setiap kecamatan," ungkap Iwan Masdi.
• VIDEO - Emak-emak Geruduk Rumah Wanita Pelempar Al-Quran Sambil Marah dan Ancam Robek
• Ajaib, Awan Bentuk Lafaz Allah Hiasi Langit Pondok Gontor, Satu Santri Dinyatakan Sembuh dari Corona
• Polda Limpahkan 5 Tersangka dan 7 Beko, Kasus Tambang Emas Ilegal di Sungai Mas
Ditanyai mengenai tata caranya, Iwan Masdi menjelaskan, pertama masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dalam pengajuannya, masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat email.
"Petugas Dinas Dukcapil kemudian akan memproses permohonan tersebut. Permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil," jelasnya.