Laporan Zaki Mubarak | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Masyarakat Desa Jamuan, Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bandar Baro, Kabupaten Aceh Utara, kini telah memiliki sumur Bor untuk bercocok tanam di Lahan Kebun Tani Muhammadiyah.
Lahan tersebut yang berjarak sekitar 5 km dari jalan Lintas KKA ini memiliki luas 2 Hektare lebih serta kini telah di tanami Jagung, Kacang, Cabe dan Jahe oleh masyarakat sekitar itu.
Tgk Fahri, salah satu tokoh Masyarakat Dusun Suka Makmur, kepada Serambinews.com, Sabtu (11/72020) mengatakan masyarakat Desa Jamuan, Dusun Suka Makmur, Kecamatan Bandar Baro, Kabupaten Aceh Utara, sangat berterima kasih kepada pihak donator sukarela meberikan bantuan untuk para petani dan kini telah memiliki sumur Bor untuk bercocok tanam.
"Alhamdulillah kini masyarakat dapat menikmati Air dari Sumur Bor yang telah di wakafkan oleh Salah satu Hamba Allah dari Persyarikatan Muhammadiyah Lhokseumawe," sebutya.
Tgk Fahri, menjelaskan, di dusun Suka Makmur ini masyarakat berjumlah sekitar 300 orang serta mengalami kesulitan air sebelumnya.
Sementara itu Wakil Ketua Muhammadiyah Lhokseumawe, H Jarnawi Syamsyuddin ST MT mengatakan sumur bor ini merupakan wakaf salah satu Hamba Allah.
Selain katanya, lahan wakaf ini juga dimanfaatkan bagi produktifitas masyarakat sekitar serta warga persyarikatan.
"Selain dimanfaatkan bagi produktifitas masyarakat sekitar serta warga persyarikatan lahan ini juga akan menjadi icon Agrowisata Aceh Utara," ucapnya.
Dikatakannya, yang terpenting adalah masyarakat sekitar bisa menikmati air bersih serta tidak perlu jauh lagi untuk menjemput air ke rumah masyarakat.
“Kami dari Persyarikatan Muhammadiyah Lhokseumawe mengucapkan, terima kasih kami sampaikan kepada Hamba Allah yang telah memberikan sumur bor di Lahan Tani ini,” pungkasnya. (*)
• Dua Keluarga Ini Sekongkol Bunuh Gadis 16 Tahun dan Seorang Pria, Dikuburkan Secara Diam-diam
• Polemik Tapal Batas Aceh-Sumut, Wali Nanggroe: Aceh Akan Bentuk Tim Bersama
• VIDEO - 3 Pilot Pakai Narkoba, Ngaku Agar Lebih Fokus
• Meski Tetap 5 Tahun, Masa Berlaku SIM Tak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir