Kerugian Lebih Besar Bakal Terungkap
Sementara keterangan diperoleh Serambinews.com bahwa hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi selama beberapa hari terakhir, penyidik Polres Abdya menemukan indikasi ada nasabah lain yang mengalami kerugian yang lebih besar.
Namun ketika hal itu dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi tidak bersedia berkomentar. Kemudian meminta rekan pers bersabar menunggu hasil pendalaman kasus oleh penydik.
“Rekan pers mohon bersabar. Jika ada temuan selain yang telah diumumkan ke publik, nanti akan disampaikan secara rinci oleh Kapolres. Saya belum bisa memberikan keterangan sekarang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Abdya.
Sebagai catatan, sejauh ini dari enam korban yang sudah membuat laporan polisi, hanya Anton Sumarno SE, salah seorang Anggota DPRK Abdya secara terbuka mengaku sebagai korban Vina mencapai sekitar Rp 2,4 miliar.
Anton mengaku, tidak menyangka wanita yang sering gonta-ganti mobil mewah itu, tega melakukan penipuan terhadap dirinya dan keluarganya. Pasalnya, Anton sudah menganggap wanita kelahiran 14 September 1993 itu seperti keluarga.
• Kembalikan Uang Temuan Rp 500 Juta, Erick Thohir Angkat Mujenih dan Egi Jadi Karyawan Tetap
"Jujur saya tidak percaya dia seperti itu, karena dia ini, mengurus keuangan saya di Bank itu semenjak 2015," ujar anggota DPRK Abdya, Anton Sumarno kepada Serambinews.com, Rabu (8/7/2020) lalu.
Bukan itu saja, Anton mengaku bahwa buku tabungannya juga sudah bertahun-tahun, di tangan karyawati bank pelat merah tersebut.
"Jadi, selama ini, buku tabungan saya itu, dia yang pegang. Saya dan keluarga saya, sudah menganggap dia sudah seperti keluarga sendiri, bahkan kalau dia ke rumah seperti rumah sendiri, begitulah dekatnya kami," ungkap politisi partai lokal tersebut.
Namun, kata Anton, kepercayaan yang diberikan itu, disia-siakan oleh Vina, dan tega membawa kabur uang pribadinya mencapai Rp 2 miliar lebih. "Kalau kerugian saya pribadi sebanyak Rp 2,4 miliar," sebutnya.
Seperti dijelaslan Kapolres AKBP Muhammad Nasution SIK dalam konfersi pers di Mapolres Abdya, 7 Juli lalu bahwa RTS alias Vina ditangkap di salah satu kontrakan Gampong Belang Bebangka, Kecamatan Pengasing, Aceh Tengah, Sabtu (4/7/2020) lalu, sekira pukul 5.00 WIB.
"Iya, ditangkap bersama dua sepupunya," sebut Kapolres. Kedua sepupunya itu masing-masing berinisial ARP (41) dan EM (42). Keduanya kini sudah dilepas setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam.
AKBP Nasution mengatakan, saat ditangkap, Vina hanya memiliki uang tunai Rp 1.841.000.
Barang bukti lain yang disita adalah lima kartu ATM BRI, satu unit EDC merk Ferifone, satu examplar laporan transaksi/rekening koran atas nama Anton Sumarno.
Selain itu, satu buah buku rekening BRI Syariah atas nama Syahrul, satu buah ID Card/tanda pengenal sebuah bank atas nama RS, satu unit hanphone merk Vivo, satu unit hanphone merk Oppo, satu unit handphone merk Samsung GT E1272.
• Wali Kota Sabang Pantau Hari Pertama Proses Belajar Mengajar Secara Tatap Muka