Sementara isi tuntutan mahasiswa dalam aksi tersebut adalah:
1. Berikan pemotongan UKT 50% bagi seluruh mahasiswa dan mahasiswi Universitas Malikussaleh ditengah pademi (Bencana Non Alam), secara otomatis tanpa persyaratan Administrasi.
2. Bebaskan UKT bagi Mahasiswa/i yang mengambil mata kuliah kurang atau sama 6 sks.
a) Semester 9 bagi S1.
b) Semester 7 bagi D3.
Merujuk Kepada Narasi Terakhir yang tercantum pada Permendikbud 25/2020.
3. Berikan perubahan kelompok UKT bagi setiap mahasiswa/i yang mengalami penurunan pendapatan ekonomi keluarga atau tanggungan lain yang membiayai.
a) Musibah meniggal orang tua/ Wali
b) Kehilangan pekerjaan tetap. (*)
• 2.333 Sapi Meugang dan Qurban Tersedia di Kabupaten Aceh Besar, Ini Penjelasan Kasi Keswan Distan