Berita Pidie Jaya

Di Pidie Jaya, Ternak Berkeliaran, Pemilik Didenda Rp 50 Juta/Ekor, Tak Diketahui Pemilik, Dilelang

Penulis: Idris Ismail
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH, memberikan pengarahan kepada 222 Keuchik, 34 imum mukin dan delapan camat di Pidie Jaya terkait sanksi bagi pemilik ternak yang melepasnya secara liar. Rapat ini di Aula Cot Trieng II Kantor Bupati setempat, Selasa (15/7/2020)

Setiap ternak yang kedapatan berkeliaran, baik sapi, kerbau, kambing dan sejenisnya, maka diamankan petugas dan pemiliknya akan dicari hingga dapat

Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pemkab Pidie Jaya akan benar-benar tegas menertibkan ternak yang berkeliaran di kabupaten itu. 

Bagaimana tidak, mulai setelah 17 Agustus 2020 nanti, petugas akan melakukan penertiban. 

Setiap ternak yang kedapatan berkeliaran, baik sapi, kerbau, kambing dan sejenisnya, maka diamankan petugas dan pemiliknya akan dicari hingga dapat.

Jika ketahuan dan dapat pemiliknya, maka akan didenda maksimal Rp 50 juta per ekor. 

Selain itu, pemilik ternak tersebut juga akan dihukum dua bulan kurungan. 

Polisi Tahan Pejabat Bener Meriah, Kasus Tabrak Memakai Mobil Dinas Hingga Seorang Anak Meninggal

Tim Gugus Tugas Covid-19 Kuta Alam Kunjungi Sejumlah Sekolah, Pastikan Protokol Kesehatan Diterapkan

Nova Dipanggil Khusus 7 Menit oleh Presiden,Aceh Masuk Tiga Besar Terbaik Tangani Covid-19      

Demikian salah satu poin kesimpulan rapat Forkopimda Pidie Jaya bersama 222 keuchik dan 34 imum mukim dalam delapan kecamatan di Pidie Jaya, Selasa (14/7/2020). 

Pertemuan di Aula Cot Trieng II Kantor Bupati Pidie Jaya ini guna menyahuti evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Gampong serta Kemukiman.

Khususnya dalam upaya penertiban ternak yang berkeliaran secara liar selama ini, sehingga sangat meresahkan warga, bahkan menimbulkan kecelaakaan di jalan raya. 

Selain Bupati, turut hadir dalam pertemuan ini para pejabat Muspida Pidie Jaya, mulai Wakil Bupati, Said Mulyadi SE MSi, Kapolres AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH, Ketua DPRK, A Kadir Jailani.

Kemudian Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Tgk H Said Abdullah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Gampong (BPMG), Ir Mukhlis, serta para camat dalam delapan kecamatan di Pidie Jaya. 

Kesimpulan rapat ini disampaikan Bupati Pijay, H Aiyub Abbas, kepada Serambinews.com, Rabu (15/7/2020).

"Maka sebelum kebijakan dan penertiban ini mulai dilakukan setelah 17 Agustus 2020, setiap keuchik dan imum mukim wajib menyampaikan amanah ini kepada warga agar tidak lagi melepas ternak secara liar," kata Bupati. 

Menurut Bupati, sanksi ini sudah duluan ditetapkan dalam Qanun Nomor 30 tahun 2015 tentang Tata Cara Penangkapan ternak (hewan) dan Qanun Pidie Jaya Nomor 2 tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong. 

Halaman
123

Berita Terkini