Setiap ternak yang kedapatan berkeliaran, baik sapi, kerbau, kambing dan sejenisnya, maka diamankan petugas dan pemiliknya akan dicari hingga dapat
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pemkab Pidie Jaya akan benar-benar tegas menertibkan ternak yang berkeliaran di kabupaten itu.
Bagaimana tidak, mulai setelah 17 Agustus 2020 nanti, petugas akan melakukan penertiban.
Setiap ternak yang kedapatan berkeliaran, baik sapi, kerbau, kambing dan sejenisnya, maka diamankan petugas dan pemiliknya akan dicari hingga dapat.
Jika ketahuan dan dapat pemiliknya, maka akan didenda maksimal Rp 50 juta per ekor.
Selain itu, pemilik ternak tersebut juga akan dihukum dua bulan kurungan.
• Polisi Tahan Pejabat Bener Meriah, Kasus Tabrak Memakai Mobil Dinas Hingga Seorang Anak Meninggal
• Tim Gugus Tugas Covid-19 Kuta Alam Kunjungi Sejumlah Sekolah, Pastikan Protokol Kesehatan Diterapkan
• Nova Dipanggil Khusus 7 Menit oleh Presiden,Aceh Masuk Tiga Besar Terbaik Tangani Covid-19
Demikian salah satu poin kesimpulan rapat Forkopimda Pidie Jaya bersama 222 keuchik dan 34 imum mukim dalam delapan kecamatan di Pidie Jaya, Selasa (14/7/2020).
Pertemuan di Aula Cot Trieng II Kantor Bupati Pidie Jaya ini guna menyahuti evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Gampong serta Kemukiman.
Khususnya dalam upaya penertiban ternak yang berkeliaran secara liar selama ini, sehingga sangat meresahkan warga, bahkan menimbulkan kecelaakaan di jalan raya.
Selain Bupati, turut hadir dalam pertemuan ini para pejabat Muspida Pidie Jaya, mulai Wakil Bupati, Said Mulyadi SE MSi, Kapolres AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH, Ketua DPRK, A Kadir Jailani.
Kemudian Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Tgk H Said Abdullah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Gampong (BPMG), Ir Mukhlis, serta para camat dalam delapan kecamatan di Pidie Jaya.
Kesimpulan rapat ini disampaikan Bupati Pijay, H Aiyub Abbas, kepada Serambinews.com, Rabu (15/7/2020).
"Maka sebelum kebijakan dan penertiban ini mulai dilakukan setelah 17 Agustus 2020, setiap keuchik dan imum mukim wajib menyampaikan amanah ini kepada warga agar tidak lagi melepas ternak secara liar," kata Bupati.
Menurut Bupati, sanksi ini sudah duluan ditetapkan dalam Qanun Nomor 30 tahun 2015 tentang Tata Cara Penangkapan ternak (hewan) dan Qanun Pidie Jaya Nomor 2 tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong.