Seperti diberitakan Serambinews.com kemarin, Pemkab Pidie Jaya akan tegas menertibkan ternak berkeliaran yang selama ini sudah sangat meresahkan.
Bagaimana tidak keberadaan ternak, seperti sapi, kerbau, kambing dan sejenisnya yang dilepas liar oleh pemiliknya selama ini sudah memakan tanaman warga dan tanaman di perkantoran.
Selain itu, juga menimbulkan kotoran di jalan, bahkan terjadi kecelakaan di jalan raya.
Mulai tahun depan, untuk mengatasi ini semua, Pemkab Pidie Jaya mempersilakan keuchik 222 gampong dalam delapan kecamatan memplot dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG).
Ya, APBG itu untuk pembangunan kandang ternak umum bagi kelompok peternak di setiap gampong, penanaman pakan, hingga membentuk tim penertiban ternak ternak tingkat gampong.
Demikian salah satu poin kesimpulan rapat Forkopimda Pidie Jaya bersama 222 keuchik dan 34 imum mukim dalam delapan kecamatan di Pidie Jaya, Selasa (14/7/2020).
Pertemuan ini di Aula Cot Trieng II Kantor Bupati Pidie Jaya.
"Yang terpenting keuchik dapat memasukkan anggaran penertiban ternak dalam APBG sesuai kebutuhan yang telah disepakati itu.
Dengan demikian tahun depan tak ada lagi ternak yang berkeliaran di Pidie Jaya," kata Bupati Pidie Jaya, Aiyub Abbas dalam pertemuan itu.
Jika dengan aturan dan kemudahan yang sudah dibuat itu, juga masih ada ternak yang berkeliaran, Bupati memerintahkan tim penertiban untuk menertibkannya.
Kemudian pemilik ternak juga harus diberi sanksi berat sebagaimana kesepakatan itu.
Sementara itu, Wakil Bupati Pidie Jaya, Said Mulyadi SE MSi, yang diwawancarai Serambinews.com, Selasa (14/7/2020) mengatakan penertiban itu juga sesuai diatur dalam Qanun Nomor 30 tahun 2015 tentang Tata Cara Penangkapan Ternak (hewan).
Selain itu, juga diatur dalam Qanun Pidie Jaya Nomor 2 tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong serta Perbup tahun 2017, 2019, dan 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan dana gampong.
"Intinya dalam hal ini perlu perumusan kembali dengan semua pihak terhadap tindakan sanksi atas penertiban ternak, sehingga ternak tidak lagi berkeliaran di seputaran instansi pemerintahan dan ruas jalan umum," ujarnya.(*)