Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2017, 2019, dan 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Gampong atau Alokasi Dana Gampong untuk penertiban ini.
"Maka sebelum berlaku penerapan sanksi ini, kami sangat berharap masyarakat dapat memelihara ternak sesuai aturan agama, sehingga hasil yang dinikmati pun halal baginya dan keluarga," jelas Bupati.
Dukung penuh
Diwawancarai Serambinews.com secara terpisah, Rabu (15/7/2020), Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH, mengatakan pihaknya baik yang bertugas di Mapolres dan Mapolsek siap memberi dukungan penertiban.
Kapolres menegaskan setiap ternak yang berkeliaran nantinya, maka akan diamankan Tim Terpadu Pemkab Pidie Jaya dan dicari pemiliknya hingga dapat dalam tujuh hari.
Kemudian, jika dalam waktu 30 hari, pemilik juga tak diketahui, maka sesuai keputusan pengadilan, ternak ini akan dilelang.
"Semua biaya pemeliharaan akan dipotong dan sisanya menjadi kas daerah," jelas Kapolres.
Jangan makan haram
Serambinews.com juga mewawancarai Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie Jaya, Tgk H Said Abdullah.
Menurutnya, ternak yang dilepas selama ini telah menyebabkan petaka dan merugikan masyarakat banyak.
Malahan ternak saat ini seperti tidak ada pemilik lagi karena dilepas sesuka hati.
"Jika demikian hasil yang diperoleh dari ternak yang tidak diurus dengan benar baik penjagaan, perawatan, serta pemberian pakan yang benar, maka sama halnya dengan memakan hasil yang haram," jelas Said Abdullah.
Oleh karena itu, MPU mengajak seluruh keuchik dan imum mukim dalam delapan kecamatan di Pidie Jaya untuk menyadarkan pemilik ternak agar diurus yang benar sesuai tuntutan Islam.
Artinya tidak dilepas liar hingga mengganggu dan mengancam keselamatan pengguna kendaraan di jalan raya dan memakan tanaman orang.
Dana Desa Dipersilakan Bangun Kandang