Viral Medsos

Pemotor Tampar Spion Mobil di Jalan, Videonya Viral Namun Warganet Tak Kesal, Diduga Ini Sebabnya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video seorang pengendara sepeda motor menampar spion mobil yang menyalip kendaraan lain. (Instagram/@smart.gram) Rabu (15/7/2020)

SERAMBINEWS.COM - Viral di media sosial, sebuah video berdurasi 15 detik memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor yang menampar kaca spion mobil saat sedang melintas di jalan.

Video tersebut ramai beredar di media sosial dan dibicarakan oleh warganet.

Menariknya, Warganet justru malah tidak kesal dengan tingkah pemotor tersebut, melainkan mendukung tindakannya.

Seperti dalam tayangan video yang diunggah oleh salah satu akun instagram, @smart.gram, Rabu (15/7/2020), pengendara sepeda motor jenis sport terlihat sedang melaju di sebuah jalan raya.

Masih Misteri, 57 Nelayan Argentina Positif Corona Setelah Pulang dari Melaut Selama 35 Hari

Kondisi jalan seperti terekam dalam kamera pada malam hari tersebut tampak sepi pada jalur kiri yang dilintasi oleh pemotor.

Sementara di sisi jalur berlawanan, kondisi jalan ramai dipadati kendaraan hingga terlihat macet.

Viral, Awalnya Sempat Menolak, Akhirnya Sang Suami Bersedia dan Gendong Istri Saat Olahraga

Saat sedang melaju di jalurnya, tiba-tiba saja dari arah berlawanan muncul sebuah mobil yang menyalip kendaraan lainnya.

Mobil tersebut mengambil hampir separuh jalan di jalur sebelahnya.

Pemotor yang pada saat itu tengah melaju kendaraannya seketika menampar spion mobil yang mengambil jalannya tersebut.

Pemotor ini tampak seperti kesal hingga melayangkan tangan ke spion mobil meski dalam keadaan kosong.

Alih-alih kesal telihat video viral tersebut, para warganet justru malah mendukung tindakan si pemotor.

Seperti beberapa tanggapan warganet berikut.

Viral Video Latihan Pemadam Kebakaran Disebut Pitam dan Hampir Muntah

“Hey jangankan andaaa lelaki saya yang cewe aja kalo ada yang nyalip sembarngan mesti tak tendang tu mobilnya. Gregetan,” ujar akun @salsabilla_airany.

“Mantap om mobil gak tertib dan gak mentaati rambu-rambu dan marka jalan,” timpal akun @mazzt_yonn.

“Mantap jiwa, lanjutkan,” tambah komentar akun lainnya, @ekoalexandersiregar.

Diduga, penyebabnya warganet tidak kesal dengan ulah pemotor karena si pengemudi mobil mengambil jalur yang tidak seharusnya ia lintasi.

Hal ini terlihat dari kondisi jalan yang terekam dalam kamera pada video tersebut.

Dimana marka jalan yang ditunjukkan pada saat itu adalah garis berwarna putih menyambung, atau disebut juga dengan marka utuh.

Viral Suami Meninggal di Depan Istri Setelah Beli Motor Sport, Kisahnya Mengharukan

Dikutip dari gridoto.com, marka garis menyambung sering ditemukan di kondisi jalan berkelok atau menanjak.

Arti dari marka ini ialah pengendara dilarang untuk menyalip atau melintasi kendaraan di depannya.

Ini menunjukkan bahwa pengendara wajib untuk berada di jalurnya masing-masing.

Melihat kondisi ini jalan yang memiliki marka ini, warganet turut mendukung tindakan pelaku yang kesal hingga menampar spion mobil yang manyalip tersebut.

“Markah jalan nyambung tidak putus-putus yang berarti gak boleh nyelip..lanjutkan saya setuju dengan video ini,” kata akun @uchenfadilah.

“Itu garis jalannya ga putus-putus, artinya dilarang mendahului kendaraan lain melewati garis jalan tersebut,, fix yang bawa mobil simnya nembak,” tambah akun lainnya @fan_fdl.

Viral Kisah Cinta Guru dan Murid: Dekat Setelah Lulus SMA, Kini Miliki Buah Hati, Berikut Faktanya

Menyalip kendaraan pada jalur yang diberi marka ini dapat melanggar aturan lalu lintas.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," bunyi Pasal 287 ayat 1. (Serambinews.com/yeni Hardika)

Perkosa Adik Kandung Sejak Usia 11 Tahun, Ibu Minta Anaknya Dibebaskan Karena Akan Menikah

Alquran Dijadikan Bahan Candaan di Facebook, Wanita Tunisia Ini Dijatuhi Hukuman Penjara

Berita Terkini