Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, kemudian Niki menghampiri mobil suaminya dan langsung marah-marah.
Tak hanya menunjukan amarahnya, Nikita Mirzani diduga melempar asbak yang ada didalam mobil yang niatnya mengarah ke asisten Dipo.
Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet dibagian dahi.
Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi mendalami laporan tersebut.
• Seorang Karyawannya Positif Covid-19, Operasional Dua Lokasi Kampus Unimal Ditutup Sementara
• Lhokseumawe Mulai Terapkan Physical Traffic Light, Uji Coba di Lampu Merah Depan Simpang BI
• IMPM Mutiara Raya Launching Gerakan Satu Sak Semen
Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.
Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani.(warta kota/ari)