Berita Artis

Mata Nikita Mirzani Sembab, Menangis Sesunggukan usai dengar Vonis Hakim

Editor: Jamaluddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nikita Mirzani menangis usai mendengar vonis hakim yang berpihak kepadanya

Tim penasihat hukum Nikita Mirzani kemudian meminta waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan Majelis Hakim.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tangis yang membuat kedua mata Nikita Mirzani terlihat sembab.

Ia menangis, setelah mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta, terkait kasus KDRT dan penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief, Rabu (15/7/2020) kemarin. 

Namun vonis hakim selama enam bulan tidak mengharuskan Nikita menjalani masa hukuman di dalam penjara.

Dengan catatan selama masa percobaan 12 bulan ke depan, ia tak boleh terlibat kasus pidana.

Alhamdulillah, Unsyiah Kembali Raih Akreditasi A

Kabar Baik, Ilmuwan Sebut Vaksin Moderna Ampuh Tingkatkan Sistem Kekebalan Tubuh Pasien Covid-19

Mahasiswa STAI Tapaktuan Galang Bantuan Baju Layak Pakai Untuk Pengungsi Rohingya  

"Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa selama enam bulan.

Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa.

Jika kemudian hari ada putusan hakim, yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," kata Ketua Majelis Hakim persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Foto dan Wajah Asli Ternyata tak Mirip Shah Rukh Khan, Pria Ini Minta Maaf dan Sebut tak Niat Menipu

Hadapi Villareal Dini Hari Nanti, Ini Tiga Skenario Real Madrid Jadi Juara La Liga

Viral Video Dua Tikus Berkelahi, Kucing Cuma Diam Menonton sampai Pertarungan Selesai

Tim penasihat hukum Nikita Mirzani kemudian meminta waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pikir-pikir.

Perempuan yang akrab disapa Niki ini langsung menangis usai persidangan, kemudian memeluk sahabatnya, Fitri Salhuteru yang hadir didalam persidangan.

Selain kepada Fitri, Niki juga memeluk satu orang perempuan yang diduga sahabatnya.

Air mata Niki terus mengalir memabasahi pipinya dalam dekapan perempuan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap Dipo Latief diduga oleh Nikita Mirzani terjadi pada 5 Juli 2018 di pelataran parkiran Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Awalnya, Niki mengikuti mobil Dipo karena ia ingin bertemu dengan asisten suaminya, Ferdiansyah alias Kuproy.

IRT asal Langsa Timur Sembuh dari Covid-19, Hasil Visit dan Rontgen Dokter Paru RSUD Langsa

Kisah Heroik Bocah Bertaruh Nyawa Selamatkan Adiknya dari Serangan Anjing hingga Ia Terluka Parah

Ditanya Soal Pencairan Gaji Ke-13, Ini Jawaban Sri Mulyani

Ketika Dipo menurunkan dua orang temannya, kemudian Niki menghampiri mobil suaminya dan langsung marah-marah.

Tak hanya menunjukan amarahnya, Nikita Mirzani diduga melempar asbak yang ada didalam mobil yang niatnya mengarah ke asisten Dipo.

Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet dibagian dahi.

Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi mendalami laporan tersebut.

Seorang Karyawannya Positif Covid-19, Operasional Dua Lokasi Kampus Unimal Ditutup Sementara

Lhokseumawe Mulai Terapkan Physical Traffic Light, Uji Coba di Lampu Merah Depan Simpang BI 

IMPM Mutiara Raya Launching Gerakan Satu Sak Semen

Hingga pada akhirnya berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 pada 26 November 2019.

Dalam kasus dugaan KDRT dan penganiayaan ini, Nikita Mirzani diganjar dengan pasal 351 ayat 1 UU Pidana dengan tuntutan hukuman penjara enam bulan, dengan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani.(warta kota/ari)

Berita Terkini