Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang ‘nasabah’ melibatkan tersangka RS alias Vina (26), oknum karyawati salah satu bank BUMN di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), semakin terkuak dan membuat banyak pihak geleng-geleng kepala.
Hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Abdya, jumlah korban yang sebelumnya diumumkan 6 orang, bertambah 18 orang sehingga jumlah korban menjadi 24 orang.
Total uang berhasil dihimpun tersangka Vina tidak tanggung-tangung mencapai Rp 9,9 miliar lebih.
Kapolres Abdya AKBP Muhammad Nasution SIK dalam konferensi pers digelar di depan ruang kerja Sat Reskrim Mapolres setempat, Rabu (22/7/2020) menjelaskan, tersangka belum bertambah, masih tetap satu orang, yaitu RS alias Vina.
Tersangka berhasil ditangkap atas bantuan informasi masyarakat di sebuah rumah Desa Belang Bebangka, Kecamatan Pengasing, Aceh Tengah pada 4 Juli 2020 lalu.
Konferensi pers kedua yang digelar dalam pengungkapan kasus Vina, Kapolres AKBP Muhammad Nasution, didampingi Wakapolres Kompol Zainuddin, Kabag Ops AKP Haryono SE, dan Kasat Reskrim AKP Erjan Dasmi STP.
• Anton Sumarno Lapor Balik Zahraini ke Polisi, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Dalam Kasus Vina
Korban untuk sementara bertambah menjadi 24 orang, terdiri dari antara lain, pedagang, masyarakat, pensiunan, dan Anggota DPRK.
Uang yang berhasil dikumpul oleh tersangka Vina berjumlah Rp 9,9 miliar.
Untuk menggungkapkan kasus mengggeparkan publik itu, penyidik telah memeriksa 29 saksi.
Diantara saksi yang sudah diperiksa termasuk pejabat dari kantor wilayah bank BUMN di Banda Aceh.
Proses pendalaman yang dilakukan penyidik, uang yang dihimpun sejumlah Rp 9,9 miliar lebih, telah digunakan tersangka Vina untuk memberi reward (hadiah) kepada para korban.
• Di Aceh Singkil Bayar Tilang tak Perlu Turun dari Kendaraan, Waktunya Cukup Tiga Menit
Hadiah diberikan dalam bentuk uang tunai dan berupa barang atau benda.
Hadiah dalam bentuk uang yang telah diberikan kepada korban, sejumlah Rp 4,3 miliar lebih.
Sedangkan hadiah dalam bentuk barang dengan nilai Rp 1,7 miliar.