Sejauh ini diantara puluhan korban hanya dua orang yang mengakui jumlah kerugian yang dialami, yaitu Anton Sumarno, Anggota DPRK Abdya mengalami kerugian Rp 2,4 miliar dan Zahraini, seorang pensiunan bank mengaku rugi Rp 300 juta.
Seperti diberitakan, S alias Vina (26), oknum karyawati salah satu bank BUMN di Blangpidie, ditangkap Tim Satreskrim Polres Abdya di salah satu rumah kontrakan di Desa Belang Bebangka, Kecamatan Pengasing, Aceh Tengah, Sabtu (4/7/2020) lalu, sekira pukul 5.00 WIB.
Wanita muda yang dikenal dengan gaya hidup glamor itu beralamat Gampong Meudang Ara, Kecamatan Blangpidie itu ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang nasabah bank bernilai miliaran rupiah.
Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan iming-iming kepada korban diberikan reward atau hadiah dari uang yang diminta oleh tersangka, dalam hal ini bentuk deposit.
Tersangka dijerat melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan junto Pasal 372 junto Pasal 378 KUHPidana.
Ancaman hukuman lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya 10 miliar rupiah dan paling banyak 20 miliar rupiah.(*)
• Video Viral Seorang Pria di Malaysia Menyeret Kucing Sambil Diikat Leher