"Oleh karenanya kegiatan arus transportasi barang, terutama sembako, BBM, diwajibkan terjamin kelancarannya termasuk masyarakat dilarang membuat kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian guna menghindari penyebaran covid-19," kata Wakapolda.
Pada pelaksanaan operasi patuh seulawah tahun 2020, beberapa pelanggaran yang berpotensi terhadap kecelakaan perlu mendapat perhatian untuk dijadikan sasaran prioritas operasi, antara lain, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI, dan pengemudi kendaraan bermotor roda empat yang tidak menggunakan safety belt.
Selain itu, pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, menggunakan HP saat mengemudikan kendaraan bermotor dan pengendara yang melawan arus lalu lintas.(*)
• Pengantin Wanita Naik ke Pelaminan Sendiri Tanpa Pendamping, Capek Selalu Ditanya Kapan Nikah
• Maling Curi 3 Unit Monitor Komputer dan 1 Set Speaker di RSUD Langsa
• Begini Ungkapan Warga Dusun Lubuk Muku, Ketika Balai Pengajian Direnovasi Personel Kodim Aceh Utara