Mereka sempat mengeluarkan ancaman akan melaporkan pria ini atas tindakan penganiayaan terhadap anak.
Akan tetapi pria ini mengaku tidak takut dengan ancaman mereka.
"Ini anak, anak kandung. Anak kandung dianiaya sama bapaknya. Cuma gara-gara masalah sepele, ini sampai berdarah, itu ada darahnya itu, itu buktinya darahnya, biarin. Kalau enggak, gue laporin," ujar suara perempuan dalam video.
• Bocah yang Sempat Viral karena Tiba-tiba Muncul Saat Wawancara Ternyata Mengalami Ini, Stop Bullynya
"Enggak takut gua," jawab pria yang diduga ayah yang tak menggunakan pakaian dan hanya mengenakan celana pendek saja.
"Penganiayaan anak, ada Kak Seto kok," jawab perempuan kembali.
Dikutip dari Tribun Jakarta, menurut Debby Setianing (20) warga RT 03, pria yang menganiaya bocah berinisial RPP (12) tak lain adalah kakak iparnya sendiri, yakni Abdul Mihrab (40).
"Korbannya itu anak kandung, kejadiannya kemarin malam (22/7/2020) di kontrakan. Anaknya dipukulin sampah berdarah," kata Deby di Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020) dikutip dari Tribun Jakarta.
Diceritakan, kejadian itu berawal saat Abdul menyuruh RPP mencuci pakaian.
Padahal, sebelum disuruh bocah malang itu sudah mencuci pakaian.
• Sedang Viral Klepon Tidak Islami, Begini Cara Buat Klepon Enak dan Tidak Pecah, Tambahkan Bahan Ini
Tak tanggung-tanggung, RPP yang masih berusia 12 tahun mencuci pakaian Abdul, ibu tirinya, Ade Rohmah Widyaningsih (40), dan juga adik tiri perempuannya, GH (10).
"Korban menolak karena memang sudah mencuci pakaian, tapi ayahnya marah. Dia menyeret RPP dari pintu depan ke kontrakan sampai berdarah kakinya, dijambak, dipukulin," ujarnya.
Deby yang tinggal bersebelahan dengan kontrakan Abdul sudah mencoba menyelamatkan RPP agar tak terus dianiaya pelaku.
Bersama dua adik kandung perempuan Abdul yang saat kejadian berada di lokasi, mereka berusaha menghentikan perbuatannya.
Namun Deby mengaku lantaran memiliki tubuh ukuran kecil, ia kalah tenaga.
Sementara yang merekam peristiwa tersebut hingga videonya viral adalah adik kandung Abdul.