Apa hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi orang yang berkurban? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) berikut ini.
SERAMBINEWS.COM - Wajibkah menyaksikan penyembelihan hewan kurban?
Sebagian orang mungkin masih ragu dengan kasus seperti pertanyaan ini.
Dengan beberapa alasan, orang yang melaksanakan kurban tidak bisa hadir menyaksikan saat hewan ternak yang dikurbankannya disembelih pada hari raya Idul Adha.
Seperti misalnya orang yang menyedekahkan kurbannya di daerah pedalaman nan jauh dari rumahnya.
Atau bahkan tidak sanggup menyaksikan tumpahan darah hewan ternak saat disembelih.
Sebagaimana diketahui, dalam fikih tata cara berkurban, hewan ternak yakni sapi, kambing, domba dan unta yang dikurbankan hendaknya disembelih oleh sohibul kurban sendiri.
• Bagaimana Hukumnya Kurban Secara Online dan Daging Dibagikan ke Luar Daerah? Ini Penjelasannya
Namun bila tidak mampu, penyembelihan boleh diwakilkan oleh orang lain.
Lalu, jika tidak disembelih sendiri, wajibkah menyaksikan penyembelihan yang diwakili oleh orang lain ?
Ustadz Abdul Somad alias UAS dalam video berdurasi 1 menit 43 detik yang diunggah di kanal YouTube, Ustadz Abdul Somad Official baru-baru ini menjelaskan mengenai hukum menyaksikan penyembelihan kurban.
Berikut penjelasan UAS dalam videonya.
Sebagaimana disampaikan oleh UAS, hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah.
"Apa hukum menyaksikan penyembelihan itu ?"
"Bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib, sunnat," kata UAS.
• Apa Hukumnya Orang Kaya Tapi Tak Berkurban, Berdosakah? Begini Dalil Hadis dan Penjelasannya
Sebelumnya, UAS memaparkan sebab anjuran sohibul kurban menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya.
Seperti disampaikan UAS, ini sebagaimana kisah Nabi Muhammad Saw saat menyembelih hewan kurbannya.
Pada saat penyembelihan itu, istri Rasulullah Sayyidah Aisyah ikut menyaksikan.
Begitupula saat sahabat Rasulullah, Sayyidina Ali menyembelih, istrinya Sayyidah Fatimah beserta anaknya Hasan dan Husein juga ikut menyaksikan.
"Itu menunjukkan dianjurkan membawa orang,"
"Kalau perempuan dia tidak ikut menyembelih, kalau orang lain menyembelih dia ikut menengok. Kalau laki-laki yang mampu dia menyembelih sendiri," terang UAS.
Lebih lanjut, UAS menyampaikan apa hikmah menyaksikan hewan kurban langsung saat disembelih.
Yakni melihat kematian dan sebagai syiar.
• Jika Anda Berkurban, Ada Larangan Mencukur Rambut dan Memotong Kuku, Ini Penjelasannya
Kendati demikian, UAS menyampaikan jangan sebab perkara dianjurkan menyaksikan saat disembelih tidak jadi melaksanakan kurban.
Sebab sebagaimana dijelaskan sebelumnya, hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban itu adalah sunnah.
Berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan saat menyembelih hewan kurban seperti dikutip dari Serambinews.com yang melansir dari Tribun Jabar.
1. Jika mampu, hendaknya yang menyembelih adalah shohibul kurban sendiri.
Jika tidak maka bisa diwakilkan orang lain, dan shohibul kurban disyariatkan untuk ikut menyaksikan (Bila Mampu, red).
2. Gunakan pisau yang setajam mungkin. Semakin tajam, semakin baik.
Ini berdasarkan hadis dari Syaddad bin Aus Radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ ، وَأَنْ تُوَارَى عَنِ الْبَهَائِمِ
“Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengasah pisau, tanpa memperlihatkannya kepada hewan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya di leher kambing, kemudian dia menajamkan pisaunya, sementara binatang itu melihatnya.
Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini...?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali...?!.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih)
4. Saat disembelih hewan dihadapkan ke arah kiblat.
Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyah:
"Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat pada posisi tempat organ yang akan disembelih (lehernya) bukan wajahnya. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah." (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:196)
Dengan demikian, cara yang tepat untuk menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika menyembelih adalah dengan memosisikan kepala di Selatan, kaki di Barat, dan leher menghadap ke Barat.
5. Membaringkan hewan di atas lambung sebelah kiri.
Imam An-Nawawi mengatakan,
"Terdapat beberapa hadis tentang membaringkan hewan (tidak disembelih dengan berdiri, pen.) dan kaum muslimin juga sepakat dengan hal ini. Para ulama sepakat, bahwa cara membaringkan hewan yang benar adalah ke arah kiri. Karena ini akan memudahkan penyembelih untuk memotong hewan dengan tangan kanan dan memegangi leher dengan tangan kiri." (Mausu’ah Fiqhiyah Kuwaitiyah, 21:197)
Penjelasan yang sama juga disampaikan Syekh Ibnu Utsaimin.
Ia mengatakan, “Hewan yang hendak disembelih dibaringkan ke sebelah kiri, sehingga memudahkan bagi orang yang menyembelih. Karena penyembelih akan memotong hewan dengan tangan kanan, sehingga hewannya dibaringkan di lambung sebelah kiri." (Syarhul Mumthi’, 7:442).
6. Menginjakkan kaki di leher hewan.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Anas bin Malik Radhiyallaahu ‘anhu, beliau mengatakan,
ضحى رسول الله صلّى الله عليه وسلّم بكبشين أملحين، فرأيته واضعاً قدمه على صفاحهما يسمي ويكبر
"Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba. Aku lihat beliau meletakkan meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah…." (HR. Bukhari dan Muslim)
7. Bacaan ketika hendak menyembelih.
Beberapa saat sebelum menyembelih, harus membaca "Basmallah". Ini hukumnya wajib, menurut pendapat yang kuat.
Allah Subhaanahu wa ta'ala berfirman,
وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..
"Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan." (QS. Al-An’am: 121)
8. Dianjurkan untuk membaca takbir (Allahu akbar) setelah membaca Basmallah.
Dari Anas bin Malik Radhiyallaahu ‘anhu, Bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menyembelih dua ekor domba bertanduk,… beliau sembelih dengan tangannya, dan baca basmalah serta bertakbir…. (HR. Al Bukhari dan Muslim).
9. Pada saat menyembelih dianjurkan menyebut nama orang yang jadi tujuan dikurbankannya hewan tersebut.
Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallaahu ‘anhuma, "Bahwa suatu ketika didatangkan seekor domba. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih dengan tangan beliau. Ketika menyembelih beliau mengucapkan, "Bismillaahi Wallaahu Akbar" ini kurban atas namaku dan atas nama orang yang tidak berkurban dari umatku.’” (HR. Abu Daud, At-Turmudzi dan disahihkan Al-Albani)
Setelah membaca: "Bismillaahi Allaahu Akbar" dibolehkan juga apabila disertai dengan bacaan berikut: "Hadza Minka wa Laka.” (HR. Abu Dawud, no. 2795)
Atau hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shohibul kurban). Jika yang menyembelih bukan shohibul kurban atau Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul kurban).”
Catatan:
Bacaan takbir dan menyebut nama sohibul kurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Sehingga kurban tetap sah meskipun ketika menyembelih tidak membaca takbir dan menyebut nama sohibul kurban.
10. Disembelih dengan cepat untuk meringankan apa yang dialami hewan kurban.
Sebagaimana hadits dari Syaddad bin Aus di atas.
11. Pastikan bahwa bagian tenggorokan, kerongkongan, dua urat leher (kanan-kiri) telah pasti terpotong.
Syekh Abdul Aziz bin Baz menyebutkan bahwa "Penyembelihan yang sesuai syariat itu ada tiga keadaan." (dinukil dari Salatul Idain karya Syekh Sa’id Al-Qohthoni):
a. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat leher. Ini adalah keadaan yang terbaik. Jika terputus empat hal ini maka sembelihannya halal menurut semua ulama.
b. Terputusnya tenggorokan, kerongkongan, dan salah satu urat leher. Sembelihannya benar, halal, dan boleh dimakan, meskipun keadaan ini derajatnya di bawah kondisi yang pertama.
c. Terputusnya tenggorokan dan kerongkongan saja, tanpa dua urat leher. Status sembelihannya sah dan halal, menurut sebagian ulama, dan merupakan pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini.
Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
وتعمد إبانة رأس
“Diantara yang makruh adalah secara sengaja memutus kepala.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 93893).
Pendapat yang kuat bahwa hewan yang putus kepalanya ketika disembelih hukumnya halal.
Imam Al-Mawardi –salah satu ulama Madzhab Syafi’i– mengatakan, “Diriwayatkan dari Imran bin Husain Radhiyallaahu ‘anhu, bahwa beliau ditanya tentang menyembelih burung sampai putus lehernya...? Sahabat Imran menjawab, ‘boleh dimakan.”
Imam Syafi’i mengatakan,
فإذا ذبحها فقطع رأسها فهي ذكية
“Jika ada orang menyembelih, kemudian memutus kepalanya maka statusnya sembelihannya yang sah.” (Al-Hawi Al-Kabir, 15:224).
Sebagian artikel ini sudah tayang di Serambinews.com dengan judul "Ini Tata Cara dan Adab Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Sunnah Rasulullah"