Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.
IPSM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang berujung meninggalnya seseorang dan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
• Tgk Zulkarnaen Kembali Terpilih Sebagai Ketua HUDA Kota Lhokseumawe
• FAKTA Penemuan Mayat Bayi Terbungkus Plastik, Berawal Bau Busuk hingga Wanita 16 Tahun Cekik Bayi
• PT Mifa Kembali Salurkan Bantuan Qurban Untuk Masyarakat di Hari Raya Idul Adha 1441 H
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Terima Diejek, Seorang Kakek di Bali Tusuk Adiknya dengan Keris hingga Tewas, Ini Faktanya