Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Puluhan teras, pagar dan rumah masyarakat di kawasan Gampong Ujung Padang, Kecamatan Susoh sampai Ikue Lhueng, Kecamatan Jeumpa hingga ke Kota Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) harus dibongkar.
Pasalnya puluhan teras dan sebagian rumah masyarakat itu, masuk dalam pembangunan peningkatan Jalan Nasional menjadi jalan dua jalur yang direncanakan sepanjang 13 kilometer.
Meski begitu pemerimtah telah menyediakan uang ongkos bongkar pasang kembali terhadap bangunan warga yang terkena imbas dari peluasan jalan dua jalur tersebut.
Untuk 2020, Pemkab Abdya telah menyediakan dana sebesar Rp 850 juta sumber anggaran pendapatan belanja kabupaten (APBK) 2020.
"Iya, seperti tahun lalu, teras, pagar atau rumah yang terkena perluasan jalan dua jalur, akan kita berikan biaya bongkar dan pasang kembali," ujar Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Abdya, Ir Moch Tavip MM kepada Serambinews.com, (1/8/2020).
• China Mobilisasi Tentara Etnis Han Gusur Muslim Uighur, AS Jatuhkan Sanksi ke Perusahaan Paramiliter
• Ruang RICU dan Pinere 1 RSUZA Penuh, Sebagian Pasien Dialih ke Asrama Haji
Ia mengakui tidak ada ganti rugi, dan pihak dinas hanya menyediakan uang dan biaya bongkar, mengingat teras, pagar dan rumah masyarakat itu masuk dalam DMj atau daerah milik jalan.
Untuk 2020, lanjut Tavip, jalan dua jalur akan disambung ke arah Ikue Lhueng, Kecamatan Jeumpa sepanjang 1,5 kilometer dengan total anggaran sebesar Rp 19 miliar lebih sumber APBN 2020.
"Kita sudah memanggil dan menggelat rapat, persoalan biaya bongkar dan pasang bangunan yang terkena peluasan jalan akan segera diserahkan habis Idul Adha nanti," ungkapnya.
Namun, katanya, sebelum dibongkar, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan memberikan pemahaman kepada warga agar program pembangunan jalan dua jalur tahap dua itu bisa berjalan lancar dan aman.
"Iya, bukan ganti rugi, tapi biaya bongkar dan pasang kembali, karena teras ruko dan bangunan lainnya yang sudah masuk dalam ruang milik jalan, kalau kita bayar, akan menjadi temuan dan akan melanggar aturan," cetusnya.
Mengenai besaran biaya bongkar pasang untuk masing-masing rumah warga, tergantung bentuknya. Namun hal itu nanti akan dihitung oleh tim independen dari Pemkab Abdya.
• Kontak dengan Anak Pasangan Suami Istri Positif Covid, 46 Paramedis RSUD Sahudin Kutacane Tes Swab
"Jadi, dana itu akan kita berikan kepada rumah-rumah atau bangunan yang teras atau pagarnya sudah memasuki kawasan milik jalan saja," katanya.
Secara keseluruhan, kata Tavip, rumah warga yang terkena imbas perluasan jalan dua jalur hingga ke Kota Blangpidie ada ratusan rumah. Namun, untuk perluasan jalan pada 2020 sepanjang 1,5 kilometer, ada sekitar 20 rumah yang terancam harus dibongkar.