Tersangka SH merupakan mantan pejabat di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dengan jabatan terakhir sebagai sekretaris.
Pun demikian tersangka SR dari BPKD. Sementara Dar alias A merupakan pihak swasta disebut-sebut sebagai rekanan dalam kasus proyek fiktif ini.
Ketiganya sudah cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 2 dan 3 UU 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(*)
• Thailand Akan Perluas Produksi Ganja, Kabinet Setujui Draf Revisi UU Narkotika
• Abu Yus Meninggal Dunia, Ketua PA: Kami Kehilangan Tokoh GAM di Aceh Barat
• Polisi Malaysia Geledah Kantor Al Jazeera di Kuala Lumpur, Selidiki Berita ‘Nasib Pekerja Migran’