Pembayaran Gaji 13

Pemkab Abdya Siapkan Dana Rp 13,5 M untuk Bayar Gaji Ke-13, Ini Estimasi yang Akan Diterima PNS

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Abdya, Akmal Ibrahim mengambil sumpah dan melantik 107 pejebat (6 pejebat eselon II dan 101 pejabat eselon II dalam mutasi sebanyak 163 (12 pejabat eselon II dan 151 pejabat eselon III) di Aula Masjid Pemkab Abdya di Kompleks Perkantoran Pemkab di kawasan Bukit Hijau, Desa Keude Paya, Blangpidie, Selasa (13/3/2018).

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), akan segera mencairkan gaji ke-13 kepada ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) setempat pada bulan Agustus ini. Namun, kapan jadwal pasti pembayarannya, masih menunggu keluar Peraturan Pemerintah (PP).

“Pemkab siap membayar gaji ke-13 PNS  pada bulan Agustus ini, karena anggarannya sudah tersedia.  Kepastian jadwal pencairannya, tunggu keluar PP (Peraturan Pemerintah),” kata Kepala Badan Keuangan Abdya, H Salman Alfarisi ST kepada Serambinews.com, Kamis (6/8/2020).

Jika PP tentang pembayaran gaji ke-13 sudah diterima, maka segera dituangkan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Setelah kita terima PP, segera disusun Perbup Proses Perbup  tak lama, sehingga gaji ke-13 segera kita cairkan,” kata Salman.

Sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 diperuntukkan kepada PNS dan pejabat eselon III ke bawah.

Sedangkan pejabat negara (Bupati dan Wakil Bupati), pejabat eselon I dan II, tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13, termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).

Pembayaran gaji ke-13, meliputi gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan struktural, tunjangan fungsional, dan tujangan fungsional umum.

Berdasarkan data pembayaran THR lalu, PNS golongan IV, III, II dan I di lingkungan Pemkab Abdya  sejumlah 3.207 orang. Kemudian,  2.282 orang istri dan  3.782 anak anak sehingga total 9.271 orang. 

Estimasi Kepala Badan Keuangan Abdya, Salman Alfarisi, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS, istri dan anak akan menyerap anggaran Rp 13.545.589.779.

“Anggaran tersebut sudah tersedia, tapi pencairannya dilakukan setelah keluar PP. Tanggal pasti belum ditetapkan, tapi bulan ini (Agustus) cair,” ungkap Salman.  

UPDATE Covid-19 Aceh; Kasus Positif Corona 537 Orang, 141 Sembuh

Peneliti Temukan Spesies Belalang Jenis Baru dan Beri Nama Cladonotus Bhaskari

Harga TBS Sawit di Kabupaten Aceh Selatan Mulai Merangkak Naik

            

Estimasi Gaji ke-13 

Dikutip dari TRIBUNSTYLE.COM, bahwa besaran gaji ke-13 PNS 2020 dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat. Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800, Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900, Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500, Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600, Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300, Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000, Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400, Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600, Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400, Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000, Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500, Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900, Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700, Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.(*)

Jual Lagi Saham Amazon, Jeff Bezos Dapat Rp 27 triliun Hanya Dalam Dua Hari

Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, BPBA Siapkan Tenda Darurat di RSUDZA dan Labkesda

Pakistan Kecam India Membangun Kuil Ram Mandir, Bekas Masjid yang Dihancurkan Garis Keras Hindu

Berita Terkini