Laporan Riski Bintang I Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Pemilik ternak di Calang Aceh Jaya tampaknya tak mengetahui larangan sapi berkeliaran.
Dilaporkan, sebanyak lima ekor sapi telah disita dalam lima hari terakhir ini dan pemiliknya sudah diketahui.
Sapi itu berkeliaran di badan jalan nasional dan Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Jaya.
Kabid Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Erni Kurnia Sari Dewi kepada Serambinews.com, Jumat (7/8/2020) mengatakan sapi itu milik dua orang.
"Hewan itu milik dua orang, satu pemilik tiga ekor, satu pemilik lainnya dua ekor," ungkapnya.
Dia mengatakan para pemilik ternak sudah mengakui sapi miliknya dan akan menembus pada Satpol PP Aceh Jaya.
Hanya saja, menurutnya, para pemilik sapi harus menyelesaikan administrasi.
Disebutkan, dari kepemilikan berdasarkan surat pernyataan dari keuchik, rekom dari Muspika untuk menebus.
Serta surat pernyataan dari pemilik tidak mengulangi hal tersebut lagi.
"Mereka harus menyelesaikan itu dulu, baru diserahkan kembali sapi ke pemiliknya," katanya,
Dia mengatakan berdasarkan dalam Qanun, masa tebus selama tujuh hari, tetapi diberi keringanan hingga 10 hari.
Erni mengatakan pada penertiban pertama dapat ditebus oleh pemilik.
Tetapi, yang kedua kali, maka hewan ternak tersebut akan disembelih dan dijual kepada masyarakat umum.
"Patroli penindakan terus kita lakukan, namun jadwalnya kita rahasiakan," tutupnya.(*)
• Gajah Senangi Kelapa Sawit dan Pohon Pinang, BKSDA Minta Petani Tanam yang Tidak Disukai Gajah
• Wanita Berjuang Tambah Pendapatan Keluarga, Krueng Woyla Jadi Tumpuan Harapan
• DPRA Desak Pemerintah Aceh Segera Sediakan Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19