Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat BLT Rp 600.000, Bagaimana dengan Korban PHK?

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUPIAH

Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta yang disampaikan oleh BP Jamsostek, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.

“Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BP Jamsostek di seluruh Indonesia. Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 1,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” tambah Agus.

Dirinya berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta tersebut sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.

“Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," kata Agus.

Agus menambahkan, BP Jamsostek juga menghimbau perusahaan yang belum tertib dalam pembayaran iuran, segera memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami menghimbau agar perusahaan melakukan validasi tenaga kerja dengan upah di bawah Rp 5 juta yang terdaftar di BP Jamsostek serta dan melaporkan nomor rekening mereka melalui aplikasi yang disiapkan oleh BP Jamsostek, sehingga pemberian Bantuan Subsidi Upah (BPJS Ketenagakerjaan 600 ribu) ini segera bisa disalurkan," tegas Agus.

Warga Bandung Tinggalkan Kampung Halaman Jualan Bendera ke Simeulue, Raih Omset Rp 600 Ribu Sehari

VIDEO - Kisah Tafsiah, Gadis Cantik Imigran Rohingya yang Kabur dari BLK Lhokseumawe

Kisah Ibu Hendak Diperkosa Anak Kandungnya, Korban Ditembak saat Selamatkan Diri

Heboh Kisah Pernikahan Antara Besan, Ustaz Ungkap Hukumnya Menurut Islam

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Karyawan Swasta Dapat BLT Rp 600.000, Bagaimana Korban PHK?

Berita Terkini