SERAMBINEWS.COM - Pemerintah menilai, bantuan langsung tunai untuk karyawan swasta atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan langkah tepat.
Minimnya daya beli masyarakat dan sektor konsumsi jasa yang terlanjur menjadi sektor utama penopang ekonomi negara membuat pemerintah mengambil langkah.
Dengan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa uang tunai, diharapkan masyarakat menggunakan uang tersebut untuk dibelanjakan atau spend.
Dengan begini, pemerintah berharap roda ekonomi kembali berputar lebih cepat dan pertumbuhan ekonomi tidak terlalu terkontraksi.
Pemerintah menyatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Rencananya, bantuan langsung tunai Rp 600.000 perbulan ini akan diberikan sebanyak 4 kali hingga bulan Desember.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.
Dengan demikian, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta.
Setiap karyawan swasta yang mendapat bantuan ini akan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
Selain itu, untuk memberi bantuan kepada tenaga kerja formal yang terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, tetapi belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.
Padahal banyak dari mereka yang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak tersentuh bantuan karena berada di lapisan masyarakat menengah.
Saat ini, program BSU sedang dalam tahap finalisasi, agar dapat segera dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Bagaimana cara mendapatkan bantuan untuk karyawan ini? Berikut ini cara memastikan agar karyawan swasta mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) :
1. Memenuhi syarat
Bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 hanya akan diberikan kepada karyawan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK.
Bagi karyawan yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan bantuan ini.
Misalnya, jika ada seorang karyawan swasta yang mendaftarkan diri pada Agustus 2020, maka dia tidak akan mendapat bantuan.
Bantuan diberikan bagi mereka yang aktif terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Karyawan yang mendapatkan bantuan tidak akan membedakan status kekaryawanan, apakah kontrak atau tetap.
"Selama statusnya peserta aktif di kami, dan memenuhi kriteria upah yang dilaporkan, dan tercatat di bawah Rp 5 juta tetap masuk (menjadi penerima)," kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja, Selasa (11/8/2020).
Sementara, syarat lainnya menunggu peraturan menteri tenaga kerja (permenaker).
2. Cek kepesertaan BPJAMSOSTEK
Untuk cek status kepesertaan BPJAMSOSTEK bisa melalui beberapa metode.
Via SMS
Mengutip web BPJAMSOSTEK cara cek kepesertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via SMS bisa melalui nomor 2757.
Sebelumnya, peserta BPJAMSOSTEK harus mendaftar via SMS dengan mengetik: Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) Kirim ke 2757 Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.
Via aplikasi BPJSTK Mobile
Aplikasi BPJSTK Mobile dapat diunduh di Android, iOS, dan BlackBerry. Peserta BPJAMSOSTEK bisa mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile secara gratis.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Registrasi tersebut untuk mendapatkan PIN.
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Via website BPJAMSOSTEK
Cara cek kepsertaan dan saldo JHT BPJAMSOSTEK via website dilakukan melalui laman bpjsketenagakerjaan.
3. Nomor rekening didaftarkan di BPJAMSOSTEK
Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 600.000 akan ditransfer langsung ke nomor rekening masing-masing pekerja.
Saat ini, BPJAMSOSTEK sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan dari pemerintah.
Pemberi kerja atau perusahaan diharapkan untuk aktif membantu menginformasikan nomor rekening pekerjanya yang sudah memenuhi kriteria. Keaktifan perusahaan dibutuhkan agar mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pembaruan data peserta.
Transfer langsung ke rekening
Bagi mereka yang memenuhi syarat, pemerintah memastikan bahwa BSU akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, yakni terdaftar di BPJAMSOSTEK dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Pekerja tak perlu mendatangi kantor BPJAMSOSTEK.
Bantuan ini akan disalurkan dalam dua tahap.
BSU tahap pertama akan disalurkan pada kuartal III 2020, sedangkan BSU tahap kedua akan disalurkan pada kuartal IV 2020.
Diperkirakan sekitar 13,8 juta pekerja formal yang memenuhi syarat akan menerima bantuan ini.
Total anggaran yang digelontorkan pemerintah mencapai Rp 33,1 triliun.
Mengapa hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat BLT?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, calon penerima bantuan adalah para pekerja aktif yang membayar iuran hingga Juni 2020,
Bukan penerima manfaat Kartu Prakerja mupun aparatur sipil negara atau pekerja BUMN.
Lalu banyak masyarakat yang mempetanyakan, mengapa penerima bantuan harus yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa itu merupakan bentuk apresiasi kepada perusahaan.
"Pertanyaannya, kenapa hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Ini bentuk apresiasi kepada perusahaan yang selama ini memercayakan asuransi ketenagakerjaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida dikutip dari Harian Kompas, Rabu (12/8/2020).
Dia menegaskan bahwa pekerja yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki hak untuk mendapatkan BLT Rp 600 ribu per bulan ini.
"Pekerja yang sudah terdaftar, sudah punya id (identitas) peserta BPJS, otomatis punya hak (menerima subsidi),” ujar dia.
Pemerintah berencana menyalurkan subsidi dengan menambah gaji 15,7 juta pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Subsidi Rp 600.000 per bulan akan diberikan dalam empat bulan guna melengkapi bantuan-bantuan sosial lain.
Hingga Selasa (11/8/2020) BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) telah mengumpulkan 3,5 juta nomor rekening pekerja calon penerima subsidi gaji.
Para pekerja itu berasal dari sekitar 600.000 perusahaan yang terdaftar.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan membantu pekerja yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dalam program Kartu Prakerja.
Manfaat program Kartu Prakerja sama dengan program subsidi gaji, yakni Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Setiap pekerja akan mendapat subsidi gaji total Rp 2,4 juta.
Meski demikian, Kartu Prakerja juga menghadapi kendala penyaluran.
Berdasarkan data Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, sejak program dibuka April 2020, baru 1 persen pelaku usaha mikro dan kecil (informal) yang menjadi peserta. Tepatnya 7.396 orang dari total 680.918 peserta.
(Tribunnewswiki.com/Ris)
• Istri Tolak Berhubungan Intim karena Masih Masa Nifas, Suami Marah & Bunuh Bayi Baru berusia 40 Hari
• Bolehkah Menggabungkan Puasa Asyura Bulan Muharram dan Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus? Ini Hukumnya
• Ulama Aceh Jawab Sorotan LSM Australia soal Penyembelihan Sapi: Datang ke Sini, Lihat, Baru Komentar
• Geger, Istri Muda di Bener Meriah Ditemukan Meninggal Tergantung di Truk Suami
artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul BLT Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Swasta, Apakah Anda Dapat? Berikut Cara Periksa Status Bantuan BPJSTK