Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin Bebas Murni dari Bapas Bandung

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Nazaruddin tiba di Bapas. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

SERAMBINEWS.COM - Mantan Bendahara Partai Demokrat yang tersangkut kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang, M Nazaruddin menghirup udara bebas pada Kamis (13/8/2020) pagi.

Nazaruddin mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie sekitar pukul 09.30 WIB.

Kedatangannya langsung disambut Kepala Bapas Bandung untuk mengurus administrasinya.

"Selamat pagi," ucap Nazaruddin saat tiba di Bapas Bandung.

Dilansir Tribunnews.com, mantan anggota DPR RI tersebut tampak mengenakan masker dan berpakaian batik warna biru.

"Hari ini M Nazaruddin‎ berakhir masa bimbingannya (bebas murni)," ujar Budiana, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung.

Sebelumnya diberitakan Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet tahun 2011, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Minggu (14/6/2020).

Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas mulai 14 Juni hingga 13 Agustus 2020.

Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin Bin Latief.

Selama menjalani cuti, Nazaruddin akan diawasi dan dibimbing oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung

()M Nazarudin dan PK Bapas Bandung Budiana di Kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Menurut Aris, pada Jumat (12/6/2020) pukul 08.50 WIB Nazaruddin dikeluarkan dari Sukamiskin untuk melaksanakan penghadapan dan serah terima pelaksanaan CMB didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas.

Kemudian pukul 09.15 WIB, Nazaruddin tiba di Bapas Bandung menuju Bagian Bimbingan Klien Dewasa dengan PK Bapas atas nama Budiana untuk di data/register.

Selanjutnya serah terima dengan pihak Bapas Bandung.

Pukul 10.15 WIB, kata Aris, kegiatan pembimbingan awal WBP di Bapas Bandung selesai.

Selanjutnya Nazaruddin menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung.

"Pukul 10.40 WIB WBP Muhamad Nazaruddin bersama dua pengawal tiba kembali di Lapas Sukamiskin," ujar Aris.

Selama menjalani cuti, kata Aris, Nazaruddin wajib lapor satu minggu satu kali melalui video call ke pembimbingnya di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung Budiana mengatakan seharusnya Nazaruddin melapor langsung ke Bapas, namun karena masih pandemi Covid-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), wajib lapor dilakukan melalui video call.

"Sebagai pembimbingnya kami harus tahu pergerakan dia," kata Budiana.

Nazaruddin, kata Budiana, berada di Bandung selama menjalani cuti menjelang bebas.

Bila pergi keluar Kota, kata dia, mantan bendahara Partai Demokrat itu wajib melapor kepada Bapas.

Menurut Budiana, setelah menjalani cuti menjelang bebas, Nazaruddin akan dinyatakan bebas murni.

Budiana mengatakan selama cuti Nazaruddin harus menjaga perilaku dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Menurut Budiana ada saudara Nazaruddin yang akan menjadi penjamin.

"Posisi penjaminnya di Bandung. Saudara sepupu, anak adik bapaknya. Namanya Muhammad Fatar. Dia dosen di Nurtanio," katanya.

Nazaruddin menghuni Lapas Sukamiskin sejak Mei 2013.

Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta.

()Mantan Bendahara Partai Demokrat yabng menjadi terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin bebas murni pada Kamis (13/8/2020). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Anggota DPR periode 2009 - 2014 tersebut menjadi tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk SEA Games ke-26.

Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek.

Suap tersebut diserahkan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris.

Nazaruddin dinilai memiliki andil membuat PT DGI memenangi lelang proyek tersebut senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

(TribunnewsWiki.com/Tribunnews.com)

Tega! Ingin Anak Laki-laki, Suami-Istri Buang Bayi Perempuan karena Sudah Punya Dua Orang Putri

Ditawari Anaknya Bisa Masuk Akpol, Anggota Polisi Ini Malah Tertipu 1,35 Miliar

Akhirnya Buka Suara, Ternyata Kartika Putri Selama Ini Merasa Dipoligami oleh Sang Suami

Kepincut Bodi Seksi, Pria Ini Habiskan Rp547 Juta Untuk Pacar Online, Saat Bertemu Syok Bukan Main

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Terpidana Kasus Korupsi Hambalang, M Nazaruddin Bebas Murni dari Bapas Bandung

Berita Terkini