Berita Aceh Barat Daya

72 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Blangpidie Abdya Terima Remisi Umum

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, Akhmad Widodo, menyerahkan remisi umum kepada 72 warga binaan setempat yang diwakili 2 orang warga binaan, Senin (17/8/2020) sore.

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

 

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Setiap tahun memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI membawa berkah kepada narapidana.

Memeringati HUT ke-75 Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 2020, sebanyak 72 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), mendapat remisi umum (RU) memperingati hari Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2020.

Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, Akhmad Widodo BcIP SSos dihubungi Selasa (18/8/2020) menjelaskan, dari 105 narapidana atau warga binaan lapas setempat, sebanyak 72 orang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan  RI, tahun ini.

Sesuai usulan, Dirjen Pemasyaratan Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkumham) RI, menyetujui 72 warga binaan di Lapas Kelas II Blangpidie mendapat remisi umum. Karena memenuhi persyaratan antara lain minimal 6 bulan menjadi warga binaan (narapidana).

Rincian warga binaan yang menerima remisi umum, yaitu 16 orang mendapat remisi 1 bulan, 11 orang mendapat remisi 2 bulan, 27 orang mendapat remisi 3 bulan, 12 orang mendapat remisi 4 bulan, dan 6 orang mendapat remisi 5 bulan.

Acara pemberian remisi umum HUT ke-75 Kemerdekaan RI tahun 2020 secara nasional dipusatkan pada Lapas Kelas IIA Mataram, Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tanggara Barat, Senin (17/8/2020), pukul 13.00 WITA.

Acara pemerian remisi secara nasional itu diikuti seluruh kantor wilayah dan UPT Pemasyaratan  secara virtual melalui zoom. Termasuk diikuti Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie bersama para pejabat dan staf registrasi di ruang teleconference pada Lapas setempat.

Di penghujung acara, Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, Akhmad Widodo menyerahkan remisi kepada 72 warga binaan setempat, diwakili  2 orang narapidana. Acara pemberian remisi tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) karena di tengah pandemi Covdi-19.

Sebagai cacatan Lapas Kelas IIB Blangpidie berlokasi di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, Kabupaten Abdya. Lapas ini diresmikan Menkumham pada 27 April 2015 lalu dengan kapasitas tampung 254 orang.

Lapas tersebut hingga Agustus ini dihuni 105 orang narapidana dan sekitar 30 tahanan.(*)

Kecewa Diselingkuhi, Seorang Wanita di Rusia Nekat Mutilasi Suaminya, Jari Korban Jadi Umpan Tikus

Setelah 17 Tahun, Ini Alasan Meggy Wulandari Minta Cerai dari Suaminya, Kiwil

Seniman Teater Aceh Wig Maroe Rayakan Kemerdekaan dari Balik Botol Transparan

Berita Terkini