Kecuali Anda berani memakai stiker bertuliskan "KENDARAAN PENGGUNA PREMIUM BUKAN UNTUK MASYARAKAT YANG PURA-PURA TIDAK MAMPU"
Laporan Herianto | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mobil pribadi takkan dapat lagi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU se-Aceh, baik Premium maupun Solar.
Kecuali Anda berani memakai stiker bertuliskan "KENDARAAN PENGGUNA PREMIUM BUKAN UNTUK MASYARAKAT YANG PURA-PURA TIDAK MAMPU"
Sedangkan untuk kendaraan pribadi memakai Solar juga harus berani memakai stiker sejenis di bagian depan kaca mobil pribadi Anda.
Stiker ini bertuliskan "KENDARAAN PENGGUNA SOLAR SUBSIDI, BUKAN UNTUK PARA PENIMBUN YANG JAHAT"
Kebijakan ini ditandai penempelan stiker BBM berukuran 75 x 10 cm bertuliskan bacaan itu di kaca mobil angkutan umum (labi-labi) dan pikap L300 di SPBU Lamnyong, Banda Aceh, Rabu (19/8/2020).
• Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Minta PDAM Tirta Mountala Bisa Hasilkan PAD, Ini Kata Direktur Sulaiman
• Ronald Koeman Resmi Jadi Pelatih Barcelona, Kontraknya Hingga Juni 2022
• Batman Berkeliaran di Jalan Santiago Chili, Bagi Makanan Hangat ke Gelandangan
Kedua angkutan ini dinilai berhak mendapat BBM subsidi ini karena labi-labi sebagai angkutan umum dan pikap L300 dianggap berhak menerima BBM ini sebagai BBM penugasan.
Penempelan stiker ini dilakukan oleh Asisten II Setda Aceh, H T Ahmad Dadek, mewakili Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, bersama Kadis ESDM Aceh, Ir Mahdinur MT dan GM Pertamina Sumut, Gede.
Asisten II Setda Aceh, H T Ahmad Dadek, seusai acara ini kepada Serambinews.com mengatakan penempelan stiker ini sebagai tanda dimulainya sosialisasi program ini 19-25 Agustus 2020.
“Setelah masa sosialisasi penempelan stiker BBM subsidi dan BBM penugasan ini nanti berakhir pada 25 Agustus 2020, mobil yang tanpa stiker BBM subsidi (solar) dan BBM penugasan (premium) tidak lagi dilayani.
Ya, tak lagi dilayani untuk pengisian BBM solar dan premium di SPBU di wilayah Aceh,” kata H T Ahmad Dadek.
H T Ahmad Dadek mengatakan program ini murni untuk memperjelas kendaraan yang berhak menerima BBM subsidi di Aceh yang antara lain angkutan umum labi-labi dan pikap L300 tersebut.
Sedangkan untuk mobil pribadi jelas Ahmad Dadek tidak diperkenankan.