Desa yang tidak mendaftar, atau mendaftar setelah bulan Juni 2020, menurut peraturan menteri, tidak mendapat tunjangan ini. Begitu aturan menteri.
Bagi desa yang tidak mendaftar, atau mendaftar setelah bulan juni, jangan lagi tanya saya mengapa kami tak dapat, palagi menuduh kabupaten pilih kasih. Aturannya begitu, dan tak ada kebijakan lain dari menteri.
Sebab, dana untuk mendaftar sudah ada di seluruh desa, mengapa tak didaftar. Akibatnya ya seperti ini.Terimakasih.
Enam Persyaratan Penerima Subsidi Gaji
Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 melalui Kompas.com, bahwa subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut ini;
1. Warga Negara Indoensia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif.(*)