Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Keuchik gampog/kepala desa di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mengaku terlambat mendaftarkan para aparatur sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
Keterlambatan ini mengakibatkan terancam tidak bisa diberikan subsidi gaji atau bantuan bagi aparatur desa sebesar Rp 600 ribu per bulan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Subsidi gaji diberikan selama empat bulan dengan persyaratan para aparatur gampong harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, paling lambat 30 Juni 2020.
Ternyata hingga 30 Juni lalu, dari 152 gampong/desa di Kabupaten Abdya masih ada aparatur dari 33 belum mendaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS sehingga terancam tidak mendapat subsidi gaji.
Ketua Forum Komunikasi Keuchik Kecamatan (F3K) Wilayah Kecamatan Blangpidie, Nasruddin AR kepada Serambinews.com, Jumat (21/8/2020) mengakui memang ada aparatur desa dari beberapa gampong belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS hingga 39 Juni lalu.
Padahal diakui anggaran sebagai peserta jaminan sosial BPJS sudah dialokasi dalam penggunaan anggaran desa sebesar Rp 1,5 juta per desa sebagaimana diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) Abdya.
Nasruddin AR menjelaskan, berdasarkan keterangan dari beberapa keuchik bahwa keterlambatan mendaftar aparatur sebagai peserta jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan disebabkan kesibukan mengurus penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) kepada masyarakat, termasuk Bantuan Sosial Langsung (BST) dari Kemensos RI.
Terkait hal ini, kata Nasruddin AR, para keuchik minta pertimbangan BPJS untuk menerima kembali pendaftaran aparatur gampong sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020.
• Revitalisasi Kios, Kota Kualasimpang Diharapkan tak Lagi Identik dengan Kawasan Kumuh
• Wali Kota Banda Aceh akan Resmikan Rumah Isolasi Covid-19, Ini Penjelasan Kadinkes Kota Banda Aceh
• Direktur CI Pertanyakan Dana Perawatan Damkar BPBD Bener Meriah Tahun 2017-2019
Dengan diterima kembali pendaftaran, maka bisa diproses pencairan subsidi gaji atau bantuan bagi aparatur desa sebesar Rp 600 ribu per bulan dari Kemnaker RI.
Ketua F3K Wilayah Kecamatan Blangpidie itu lebih lanjut menjelaskan, tahun lalu (2019) aparatur gampong dari desa/gampong di Abdya mendaftar 6 aparatur gampong sebagai peserta BPJS karena anggaran yang dialokasikan dalam pengunaan anggaran desa saat itu Rp 500 ribu per desa. Sedangkan tahun ini tersedia anggaran Rp 1,5 juta per desa untuk 21 aparatur menjadi paserta BPJS.
Karena itu Nasruddin AR kembali minta kebijakan dari BPJS untuk menerima kembali pendaftaran aparatur gampong/desa yang terlambat mendaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020.
Diberitakan, dari 152 gampong/desa di Kabupaten Abdya, sebanyak 33 diantaranya terancam tidak mendapat subsidi gaji atau bantuan bagi aparatur desa sebesar Rp 600 ribu per bulan.
Bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, diberikan selama empat bulan dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Persyaratannya, aparatur gampong atau desa harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan, paling lambat sampai 30 Juni 2020.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covdi-19.
Bagi aparatur desa dari 152 gampong di Kabupaten Abdya sudah tersedia anggaran pendaftaran peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS. Sebab, sudah dialokasikan dalam penggunaan Anggaran Desa tahun 2020 sebesar Rp 1,5 juta per gampong untuk 21 aparatur gampong.
Penggunaan anggaran desa untuk pendaftaran peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Abdya tentang anggaran desa.
Akan tetapi sampai 30 Juni lalu, dari 152 desa di Abdya, sejumlah 119 desa mendaftar aparatur gampong sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS. Sisanya, 33 gampong gampong tidak mendaftar sehingga para aparaturnya terancam tidak mendapat subsidi gaji dari Kemnaker RI.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Mussawir SSos MSi dihubungi Serambinews.com, Jumat (21/8/2020) menjelaskan, berdasarkan data diperoleh dari BPJS Perwakilan Meulaboh, dari 152 gampong, sejumlah 119 gampong telah mendaftarkan aparaturnya sebagai peserta sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS sampai 30 Juni lalu.
Itu berarti masih ada aparatur dari 33 gampong setempat belum mendaftar sebagai peserta BPJS. “Nama 33 gampong itu belum didata karena data yang diperoleh dari BPJS hanya desa yang sudah mendaftar aparatur sejumlah 119 desa,” katanya.
Mussawir tidak bisa memastikan jika tidak mendaftar peserta BPJS sampai 30 Juni, maka tidak mendapat subsidi gaji dari Kemnaker RI sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan tersebut.
“Kalau mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, ya seperti itu (tak mendaftar sebagai peserta BPJS paling lambat 30 Juni 2020, maka tidak bisa diproses untuk menerima subsidi gaji dari Kemnaker). Kecuali ada perubahan peraturan Menteri,” kata Mussawir.
Kepala DPMP4 Abdya itu mengaku tidak tahu penyebab sehingga masih ada 33 desa tidak mendaftar aparatur sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni lalu. Padahal, anggaran untuk sudah tersedia dalam pengguaan anggaran desa tahun 2020 sebesar Rp 1,5 juta per desa sebagaimana diatur dengan Perbup.
Anggaran peserta BPJS ketenagakerjaan Rp 1,5 juta per gampong tersebut bisa cukup mendaftarkan peserta BPJS untuk 21 orang aparatur gampong. Terdiri dari keuchik/kepala desa, sekretaris gampong, tuha peut dan perangkat, hingga kepala lorong, dan aparatur lembaga desa lainnya.
Ribuan aparatur dari 119 gampong yang sudah mendaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS, menurut Kepala DPMP4 Abdya, Mussawir melalui Kabid Gampong, Arif Zulfahmi sudah dikirim nomor rekening bank masing-masing aparatur untuk diproses subsidi gaji dari Kemnaker RI.
Akan tetapi belum tentu semuanya akan mendapat bantuan subsidi gaji tersebut, karena data yang dikirim tersebut diverifikasi lagi oleh oleh kementerian.
Warning dari Bupati
Sementara itu tentang masih ada 33 desa yang belum mendaftarkan aparaturnya sebagai peserta BPJS, juga mendapat respon dari Bupati Abdya Akmal Ibrahim.
Bupati Akmal pada laman facebooknya menulis; sebanyak 119 desa akan mendapat subsidi gaji yang dikhususkan untuk aparatur desa sebanyak Rp 600 ribu per orang, selama 4 bulan. Mereka sudah mendaftar di BPJS tenaga kerja sejak bulan Juni 2020.
Desa yang tidak mendaftar, atau mendaftar setelah bulan Juni 2020, menurut peraturan menteri, tidak mendapat tunjangan ini. Begitu aturan menteri.
Bagi desa yang tidak mendaftar, atau mendaftar setelah bulan juni, jangan lagi tanya saya mengapa kami tak dapat, palagi menuduh kabupaten pilih kasih. Aturannya begitu, dan tak ada kebijakan lain dari menteri.
Sebab, dana untuk mendaftar sudah ada di seluruh desa, mengapa tak didaftar. Akibatnya ya seperti ini.Terimakasih.
Enam Persyaratan Penerima Subsidi Gaji
Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 melalui Kompas.com, bahwa subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut ini;
1. Warga Negara Indoensia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif.(*)