"Saat keluar dari toko ponsel itu, Tersangka NR alias P terekam oleh CCTV yang ada di toko Malik Ponsel ini, sehingga membantu diketahuinya ciri-ciri pelaku," papar Kasat Reskrim.
Ternyata PNS
Sebelumnya diberitakan pembobol toko ponsel berinisial NR, ternyata berstatus PNS di salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur.
"Tersangka NR merupakan oknum PNS di Pemkab Aceh Timur, ini kita pastikan setelah kita berkoordinasi dengan pihak terkait di Pemkab Aceh Timur," jelas Kasat Reskrim, Iptu Arif S Wibowo SIK.
Kata Iptu Arief, menurut pihak terkait di Pemkab Aceh Timur selama ini oknum NR sudah jarang masuk berdinas, bahkan status dia sekarang terperiksa di Pemkab Aceh Timur.
Satu tersangka lainnya juga ditahan
Sementara itu, selain meringkus NR, ternyata aparat Polres Langsa juga menciduk tersangka pencurian smartphone lain di counter ponsel lainnya.
Pria itu berinisial Iv (28), warga Dusun Lampuho, Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, mengatakan, tersangka Iv dijemput aparat Reskrim di Polsek Langsa Barat, Jumat (21/8/2020) lalu.
Tersangka Iv yang kini ditahan di Mapolres Langsa sebelumnya ditangkap atas laporan korban beberapa hari sebelumnya.
Iptu Arief mengatakan pencurian satu smartphone dilakukan tersangka Iv tanggal 30 Mei 2020 pukul 15.40 WIB di Toko Galery Era Umasyah, Jalan A Yani, Gampong Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro.
Saat itu, tersangka Iv yang mengendarai sepmor Yamaha N-MAX BL 5504 FZ masuk ke dalam Toko Galery Era Umasyah dan berpura-pura untuk membeli pulsa.
Tetapi karena melihat korban (pemilik toko) sedang tidur, tersangka Iv mengambil satu smartphone merk OPPO Type A37F warna emas yang terletak di samping korban.
Selanjutnya, tersangka Iv keluar dari toko tersebut dan kabur dengan sepmor Yamaha N-MAX warna hitam itu.
Saat itu, kondisi toko itu tidak ada orang lain selain korban.