NR adalah oknum PNS Pemkab Aceh Timur yang kini ditetapkan tersangka tunggal pembobolan Toko Malik Ponsel, Jalan Sudirman, Kecamatan Langsa Kota.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Penyidik Satuan Reskrim Polres Langsa menyita sejumlah barang bukti dari pria berinisial NR (37).
NR adalah oknum PNS Pemkab Aceh Timur yang kini ditetapkan tersangka tunggal pembobolan Toko Malik Ponsel, Jalan Sudirman, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (24/8/2020) merincikan barang bukti yang disita dari tersangka NR, yakni 50 handphone berbagai merek.
Sebanyak 50 handphone itu bagian dari 57 unit yang dicurinya dari toko ponsel itu, kemudian acecoris handphone berbagai merek.
Kemudian dua gunting stainlis merek kenko, 3 buah baju kaos, 1 celana panjang warna coklat muda, 1 buah tas ransel warna hitam, dan uang tunai Rp 3.950.000.
Akibat perbuatannya itu, tersangka NR dibidik melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
• VIDEO - Kunjungan Santri di Aceh Besar Terhalang Pagar Tali
• Tenggak Viaga untuk Puaskan Pasangan, Pria Ini Ereksi Berkepanjangan. Dokter: Mustahil Disembuhkan
• Viral, Video Warga Bandung Mengantri Hingga Keluar Kantor, Dikira Bagi Sembako Ternyata Ajukan Cerai
Kronologis kejadian
Dilaporkan sebelumnya, pelaku pembobol toko ponsel NR, masuk ke Toko Malik Ponsel di Jalan Sudirman Kota Langsa, dengan cara menggunting seng atap ruko.
"Sebelum berhasil masuk ke dalam ruko itu, pelaku naik ke atap ruko ponsel ini dan menggunting seng atapnyabdan merusak plafon supaya bisa masuk," kata Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (24/08/2020).
Iptu Arief menambahkan, sebelum berhasil masuk ke Toko Malik Ponsel itu, tersangka NR lebih dulu masuk dari rumah kosong yang ada di sebelah ruko tersebut.
Kemudian tersangka NR mengambil 57 handphone berbagai merk, dan accecoris hanphone, dan selanjutnya dia masukkan ke dalam sebuah tas ransel warna hitam.