Berita Langsa

Baru 7 Bulan Jalani Hukuman, Napi Lapas Kelas IIB Langsa Kembali Mengulah Suruh Istrinya Antar Sabu

Penulis: Zubir
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BB bakso yang di dalamnya terdapat narkoba diduga sabu di Lapas Kelas II B Langsa, pada Senin (24/08/2020) sore.

"Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Iswahyudi ini hukumannya 8 tahun dan subsider 6 bulan, dia baru menjalani hukuman 7 bulan di Lapas Kelas II B Langsa," ujar Kepala Lapas Kelas II B Langsa, Sayed Mahdar, kepada Serambinews.com, Rabu (26/08/2020).

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Narapidana (napi) Kelas II B Langsa, Iswahyudi (36), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, baru 7 bulan menjalani masa hukuman penjara di Lapas Kelas II B setempat.

Tersangka Iswahyudi ini divonis 8 tahun dan subsider 6 bulan penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Langsa pada bulan Februari 2020 lalu, terkait kasus kepemilikan sabu-sabu.

Ia kembali berkasus, karena hendak menyelundupkan sabu-sabu 12,92 gram melalui NAU yang tidak lain istrinya (kini DPO Sat Resnarkoba Polres Langsa).

Tapi, aksinya berhasil digagalkan petugas Sipir Lapas, Senin (24/08/2020) sore.

"Warga binaan pemasyarakatan (WBP) Iswahyudi ini hukumannya 8 tahun dan subsider 6 bulan, dia baru menjalani hukuman 7 bulan di Lapas Kelas II B Langsa," ujar Kepala Lapas Kelas II B Langsa, Sayed Mahdar, kepada Serambinews.com, Rabu (26/08/2020).

Sehari sebelumnya diberitakan, napi Lapas Kelas II B Langsa, Iswahyudi, mengaku kepada penyidik Sat Resnarkoba Polres Langsa bahwa 2 paket sabu yang hendak diselundupkan ke Lapas setempat, adalah pesanan miliknya.

2.568 Warga Aceh Besar Belum Rekam e-KTP, Ini Lima Lokasi Perekaman 

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Selasa (24/08/2020), mengatakan, kasus sabu-sabu yang berhasil digagalkan hendak diselundupkan ke Lapas Kelas II B Langsa, dalam penyidikan Sat Resnarkoba.

Menurut Iptu Wijaya Yudi, hasil pemeriksaan bahwa dua paket sabu-sabu seberat 12,92 diamankan di Lapas Kelas II B Langsa, pada Senin (24/08/2020) itu, pesanan seorang napi Lapas setempat bernama Iswahyudi.

"Sabu-sabu itu disembunyikan dalam bakso makanan diantarkan NAU, istri napi Iswahyudi. Tapi saat sabu itu diantar ke Lapas, NAU menyuruh orang lain lagi," sebutnya.

Dia menambahkan, waktu itu NAU dan suruhannya itu berkunjung ke Lapas dalam waktu yang bersamaan.

Suruhan NAU yang membawa bakso yang sudah diselipkan sabu.

Sedangkan NAU yang berpura-pura berkunjung ke Lapas ini, memantau saja.

Bara JP Aceh Harap Tol Aceh Hingga Lampung Selesai Tahun 2024

Untuk memastikan, agar barang itu sampai ke Lapas dan diterima oleh suaminya, napi Iswahyudi.

Halaman
12

Berita Terkini