Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Masih ada SKPK Aceh Barat Daya (Abya) yang lalai mengajukan surat perintah pembayaran (SPM) gaji 13 kepada Badan Keuangan.
Kondisi itu tentunya berimbas pada pembayaran gaji 13 untuk sebagian dari 3.207 PNS Pemkab Abdya yang telah mulai dicairkan sejak 18 Agustus 2020.
Kondisi itu terjadi sampai Selasa (25//8/2020) dan diperkirakan pada hari ini, Rabu (26/8/2020), sudah bisa dicairkan.
Hal itu disampaikan oleh Kepla Badan Keuangan Abdya, H Salman Alfarisi ST kepada Serambinews.com, Selasa (25/8/2020).
Dia menyatakan sampai Selasa (25/8/2020), baru saja meneken SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) karena SPM terlambat diajukan.
Salman mengatakanketerlambatan SPM, terutama dari kantor kecamatan dan beberapa dinas.
“Tapi, secara umum sudah melakukan pencairan kepada para PNS,” katanya.
Dijelaskan, setelah Peraturan Bupati (Perbup) tentang Gaji 13 PNS selesai difasilitasi oleh Plt Gubernur Aceh, kemudian diteken Bupati Akmal Ibrahim.
Kemudian, mulai 18 Agustus 2020, sudah ada SKPK yang melakukan pencairan gaji 13.
Disebutkan, prosesnya, di masing-masing SKPK untuk mengajukan SPM kepada Badan Keuangan Abdya.
Kemudian, dikeluarkan SP2D ditujukan kepada pihak bank untuk memindahkan anggaran dari kas daerah ke rekening masing-masing SKPK.
“Jika SPM sudah masuk, maka proses SPD2 tidak perlu menunggu lama lagi,” kata Salman.
Dia menjelaskan untuk pembayaran gaji ke-13 Abdya, mengeluarkan anggaran sekitar Rp 13,7 miliar.
Salman menyatakan sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13 diperuntukkan kepada PNS dan pejabat eselon III ke bawah.