Tetapi, pejabat negara, seperti bupati dan wakil Bupati, pejabat eselon I dan II, tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.
Termasuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).
Pembayaran gaji ke-13, meliputi gaji pokok, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan struktural, tunjangan fungsional, dan tujangan fungsional umum.
Berdasarkan data, PNS golongan IV, III, II dan I di lingkungan Pemkab Abdya sejumlah 3.207 orang.
Kemudian, 2.282 istri dan 3.782 anak-anak sehingga totalnya menjadi 9.271 orang.(*)
• Pemkab Aceh Barat Daya Terima Opini WTP Kelima Kali
• VIDEO - Indahnya Panorama Irigasi Kuta Tinggi Blangpidie Aceh Barat Daya
• Perempuan Nur yang Positif Corona Ternyata Warga Aceh Selatan, Bukan Manggeng Aceh Barat Daya