Sarden ilegal itu disita petugas Bea Cukai atau KPPBC Kuala Langsa dari sebuah rumah di Desa Rantau Panjang Bayeun, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur, 29 Juli 2020.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Bea Cukai Kuala Langsa memusnahkan ribuan kardus ikan kaleng jenis sarden ilegal.
Pemusnahan dengan cara ditanam ini berlangsung di Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja milik Pemko Langsa, Gampong Simpang Wie, Kecamatan Langsa Timur, Senin (24/8/2020).
Sarden ilegal itu disita petugas Bea Cukai atau KPPBC Kuala Langsa dari sebuah rumah di Desa Rantau Panjang Bayeun, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur, 29 Juli 2020.
Data dihimpun Serambinews.com, saat itu petugas gabungan Bea Cukai menyita 2.292 karton sarden, chocolate wafer cream 75 karton, kue lapis 1.081 karton, gula-gula 68 karton, dan susu bubuk sebanyak 25 karton.
Namun, makanan lainnya belum dimusnahkan karena kondisinya masih bagus.
• KUA Montasik Catat 96 Pasangan Menikah di Tengah Pandemi Corona
• Alhamdulillah, Pasien Reaktif Covid-19 Sembuh di Aceh Besar Bertambah 68 Orang
• Tak Hadir Saat Aksi Demo Warga di Meunasah, Ini Pembelaan Keuchik Tanjong Ara, Aceh Utara
Kasi Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Kuala Langsa, Iwan Kurniawan, kepada Serambinews.com, Sabtu (29/8/2020), membenarkan pemusnahan telah dilakukan.
Menurut Iwan, pemusnahan dilakukan dengan cara ditanam dalam tanah di Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja milik Pemko Langsa, Gampong Simpang Wie, Kecamatan Langsa Timur, Senin (24/08/2020).
"Pemunsahan ini awalnya belum ada direncanakan, namun warga sekitar gudang penyimpanan Kantor Bea Cukai mulai protes karena bau busuk dari sarden itu mulai menyebar," jelasnya.
Karenanya, tambah Iwan, pada Sabtu (22/8/2020) pihaknya mendatangi pihak Pemko Langsa meminta izin pemakaian tempat pemusnahan sarden ini di Instalasi Pengelolaan Limbah Tinja milik Pemko Langsa.
"Jadi melihat sudah busuk dan administrasi untuk pemusnahan juga memenuhi, maka kita langsung musnahkan dan tidak ada acara seremonial pemusnahannya," kata Iwan.
Kemudian disebutkan Iwan, barang yang lain yakni chocolate wafer, kue lapis, gula-gula 68 karton, dan susu bubuk, karena kondisinya belum busuk, maka belum dimusnahkan.
Saat ini pihak Bea Cukai setempat sedang melakukan koordinasi kepada pihak terkait terhadap barang lainnya itu, apabila dimungkinkan untuk dihibah.