"Namun bila tidak bisa, maka akan dimusnahkan, tapi waktunya belum bisa dipastikan sekarang," tutupnya.
Total yang disita
Seperti dilaporkan sebelumnya,total bahan makanan diduga ilegal yang disita oleh petugas KPPBC Kuala Langsa, di Desa Rantau Panjang Bayeun, Kecamatan Rantau Seulamat, Aceh Timur, 29 Juli 2020 adalah 3.541 kardus.
Kasi Kepatuhan Internal KPPBC TMP C Kuala Langsa, Iwan Kurniawan, Senin (20/08/2020) menyampaikan, dari sisi penerimaan pajak dan bea masuk, total kerugian negara atas bahan makanan tanpa pemberitahuan pabean yang berasal dari luar daerah pabean ini diperkirakan Rp 400 juta.
"Dari penghitungan pihak Bea Cukai, bahan makanan tanpa pemberitahuan pabean yang berasal dari luar daerah pabean ini atau berstatus disuga ilegal itu ditaksir mencapai Rp 400 juta," ujarnya
Iwan menambahkan, setelah dilakukan pencacahan atas bahan makanan diduga ilegal, maka diangkut menggunakan 9 truk dari rumah seorang warga di Desa Rantau Panjang Bayeun, Aceh Timur, 29 Juli 2020.
Totalnya 3.541 karton, tak termasuk ikan sarden.
Dari jumlah total bahan makanan itu, rincinya, sarden sebanyak 2.292 sebanyak karton, chocolate wafer cream sebanyak 75 karton, kue lapis sebanyak 1.081 karton, gula-gula sebanyak 68 karton, dan susu bubuk sebanyak 25 karton.
"Untuk status bahan makanan tersebut, kita masih belum dapat informasi selanjutnnya dari Kanwil Bea Cukai Aceh, apakah akan dihibah atau dimusnahkan nantinya," jelas Iwan.
Sambung Iwan, saat ini semua 3.541 karton bahan makanan diduga ilegal itu masih diamankan di gudang penyimpanan barang bukti Kantor Bea Cukai setempat di Kota Langsa.
Bahan makanan diduga ilegal ini disita Tim Bea Cukai Kuala Langsa dibantu Kanwil Bea Cukai Aceh dan PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, di Desa Rantau Panjang Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Aceh Timur. (*)